Makassar, Lagaligopos.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Zachbidin Jis Habie lolos dari jeratan hukum terkait penggunaan narkoba. Kecaman pun mengalir dari berbagai kalangan.
Sekretaris Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulsel, Andri Hidayat kepada, Rabu (25/12/2013) menuturkan, lepasnya Caleg itu dari jeratan hukum diduga kuat ada penyuapan terhadap polisi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
“Saya yakin sekali itu ada unsur penyuapannya. Kenapa hanya caleg DPR RI yang tertangkap narkoba saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dititipkan ke panti rehabilitasi Sulsel. Kenapa tidak semua saja tersangka yang ditangani Polda Sulselbar yang dititipkan kesana,” ujarnya.
Adanya perlakuan khusus terhadap caleg narkoba, lanjut Andri, bukti tidak seriusnya polisi memberantas narkoba. Ia juga menilai penitipan tersangka narkoba ke panti rehabilitasi Sulsel menyalahi aturan.
“Tindakan penyidik Polda Sulselbar menitipkan tersangka menyalahi aturan. Begitu juga BNN Provinsi Sulsel salah yang menerima tersangka narkoba tanpa adanya rekomentasi putusan dari pengadilan. Yang bisa dititipkan di Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel yakni pengguna narkoba atas kemauan sendiri dan adanya putusan pengadilan,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur LP Sibuk, Djusman AR. Menurutnya, diskriminasi terhadap tersangka narkoba yang ditangani penyidik Polda Sulselbar ada unsur suap menyuap. Dimana, penyidik hanya menitipkan orang-orang tertentu ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel.
“Di sini saya lihat juga penyidik mandul, hanya awalnya saja gembar-gembor. Kemudian belakangan, kasus itu mulai diredupkan. Ini ada unsur suap menyuap antara tersangka dan penyidik untuk perlakuan khusus yang menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Zachbidin Jis Habie ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar sedang mengisap sabu di rumahnya di Jalan DR Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dan perlengkapan isap seperti bong, korek api, pirex dan lainnya.
Saat menjalani proses penyidikan di Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, tersangka sempat dibantar alias berobat jalan atas persetujuan penyidik. Usai beberapa lama bebas berkeliaran, tersangka Zachbidin kemudian dititipkan ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel.
Zachbidin kembali dilepas dengan alasan berobat jalan. Bahkan, Zachbidin pernah terlihat di bandara internasional Sultan Hasanuddin hendak menuju Jakarta. (HC/Kompas.com)