MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Beredarnya foto Camat Malangke Sofyan Zubair sedang “salam Sulsel baru” dengan calon Wakil Gubernur Sulsel Aziz Qahhar Mudzakkar, menuai tanggapan Panwaslu Luwu Utara.
Divisi Pengawasan dan Pencegahan Panwaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar menjelaskan, mengacu pada aturan, aparatur sipil negara diwajibkan menjaga netralitas dalam pilkada.
Hanya saja dalam kasus beredarnya foto tersebut, kata Ibrahim, Sofian Zubair secara teknis belum dapat dapat dikenakan sanksi. “Sebab saat ini, belum memasuki tahapan kampanye,” ujarnya via telephone saat dihubungi Lagaligopos, Kamis (16/11/2017).
“Calon juga belum ada yang pasti. Februari baru ada penetapan calon. Partai pengusung calon juga belum jelas.” kata mantan ketua umum Pemilar ini.
Namun sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya dalam waktu dekat ini akan bersurat kepada Bupati Luwu Utara agar mengarahkan bawahannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Ibrahim juga menghimbau pegawai negeri sipil dilingkup Luwu Utara untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik atau mengkampanyekan calon kepala daerah tertentu.
“Karena aturannya jelas, dilarang.” tegas Ibrahim.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
Sedangkan Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada menegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara dan denda.