POLITIK

Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Luwu Surati Cakka

Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati Luwu Tahun 2018, sebelum dimulainya tahapan pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Luwu mulai mengoptimalkan upaya pencegahan dini.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Luwu Andi Mudzakkar (Cakka).

Isi surat tersebut terkait hal-hal yang sangat perlu diperhatikan untuk menjaga martabat  dan kualitas perhelatan Pilkada di Luwu.

“Sebagai Upaya Pencegahan awal Kita telah bersurat ke Bupati Luwu. Isinya pertama sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Ayat (1), Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; di Ayat 2, Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan tertulis dari menteri,” ujar Kaharuddin.

“Selanjutnya di pasal 71 ayat  3 ditegaskan Bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan Program, kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih,” Jelas Kahar

Kahar menegakan bahwa bagi yang melaukan pelanggaran tersebut diancam dengan Pidana Penjara, paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ketentuan tersebut ada dalam Pasal 188 dan 190 Undang-Undang No 1 Tahun 2015.

“Jadi Proses Mutasi jika dilakukan 6 bulan sebelum Penetapan pasangan Calon akan mendapat sanksi Pidana. Jika sebagai Petahana akan di didiskulaifikasi sebagai pasangan calon dan sanksi Pidananya akan tetap berjalan. Sementara Untuk PNS, Kepala Desa, Lurah jika tidak netral atau melakukan perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon juga akan mendapat sanksi Pidana,” himbaunya.

Alumni Pasca Sarjana UMI, ini berharap, setelah surat dari Panwaslu Kabupaten diterima oleh Bupati Luwu, ada surat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk menghimbau PNS dan Kepala Desa agar bersikap netral, sehingga tindakannya  tidak mengurangi kadar kualitas Pemilu sebagai sarana kedaulatan Rakyat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top