PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Setelah melihat Undang-undang Pemilu yang telah di sahkan DPR, jumlah komisioner KPU kabupaten/kota se Indonesia berkurang drastis. (Baca: Komisioner KPU Dikurangi, Ini Cara Hitungnya)
Untuk Sulawesi Selatan, hanya empat Kabupaten/Kota yang tetap memiliki komisioner KPU dengan jumlah komisioner lima orang, yaitu Gowa, Bone, Wajo, dan Makassar. Sementara itu, 20 daerah lainnya tersisa 3 komisioner per Kabupaten/Kota. (Baca: Komisioner KPU Kabupaten/Kota Tersisa Tiga Orang)
Dengan formula rumus tersebut, jumlah penduduk merupakan faktor penentu utama. Luas wilayah dan topografi tak begitu diperhitungkan, terutama untuk konteks luar Pulau Jawa.
Ketua KPU Palopo Haidar Djidar mengaku RUU Pemilu yang baru itu akan mengganggu performa kerja lembaga yang dipimpinnya.
“Bagi kami memang agak mengganggu dengan pasal yang mengurangi jumlah keanggotaan KPU, Karena semakin meningkatnya beban kerja, masa dikurangi lagi,” katanya kepada Lagaligopos, Kamis (3/8/2017).
“Yang lain secara teknis akan kerepotan membagi kerja-kerja antar devisi, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap kelembagaan KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Komisioner KPU Luwu Timur, Khaerana. Ia mengatakan KPU akan semakin bekerja keras pada dua hal, yaitu persoalan bimbingan teknis untuk PPK dan penyebaran logistik pemilu pada sejumlah titik yang sulit dijangkau,” imbuhnya.