PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mengecam perlakuan oknum aparat Kepolisian Resort Palopo terhadap para pengunjuk rasa di Kantor DPRD Palopo, Rabu (14/3/2018) lalu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Palopo melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU MPR, DPD, DPR, DPRD atau UU MD3.
Dalam rilisnya kepada Lagaligopos, Selasa (20/3/2018), Sekretaris LMND Palopo, Didit Prananda mengatakan, selain mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan beberapa luka pada tubuh korban, oknum Polisi juga melakukan pengrusakan terhadap atribut organisasi.
Menurut Didit, mahasiswa juga sama sekali tidak melakukan perlawanan ataupun pengrusakan terhadap fasilitas umum pada saat aksi berlangsung.
“Namun entah dalih apa, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi tersebut, sehingga massa aksi berhamburan dan kaget bahkan tak melakukan perlawanan.” kata dia.
Padahal prosedur dalam melakukan unjuk rasa, bebernya, telah dilakukan, termasuk memberikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian.
“Sangat disayangkan, kebebasan berekspresi yang menjadi substansi demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang ternyata dipasung,” ungkap Didit.
Ia menekankan, secara kelembagaan pihaknya telah menempuh jalur hukum terhadap oknum aparat yang melakukan tindakan itu, serta akan melakukan pengawalan sampai kasus ini selesai.
“Adapun ketika pihak kepolisian dalam hal ini tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut, maka kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang banyak, untuk meminta Kapolres Palopo dicopot saja.” pungkasnya.
Penulis: Zulfiqar Rz | Editor: As