HUKUM

Diduga Aniaya Mahasiswa di Asrama Hikmah Lutra, Pemuda ini Ditangkap Polisi

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial TM (22) warga dusun Marobo kecamatan Sabbang di Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo, Selasa (21/01/2020).

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono menjelaskan bahwa TM diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan dan kaki sehingga menyebabkan korban bernama Cecep Merlin Anugrah (19) warga Kambisa kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, mengalami luka memar pada bagian wajah,

“Kejadian penganiayaan itu dilakukan pelaku di Asrama Hikmah Lutra jalan Pongtiku kota Palopo pada tanggal 24 Desember 2019 lalu. Saat itu korban sedang tidur lalu didatangi oleh pelaku lalu dianiaya,” ujar Edi, Selasa (21/01/2020).

Edi menambahkan bahwa TM juga mengancam korban dengan mengatakan bahwa dirinya akan kembali.

“Pelaku mengancam korban akan datang lagi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” tandasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Wdy)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top