Belopa, Lagaligopos.com – Rosmiati Mattayang selaku direktur utama PT.MITRA PATRA ABADI SPBU Padangsappa di duga menyalahi kontrak kerjasama dengan semua rekan-rekannya yang meminjamkan modal untuk pengelolaan pengoperasian SPBU padang sappa.
SPBU ini mulai dibangun pada tahun 2005 dan mulai beroperasi pada tahun 2008 itu dikuasai oleh empat pemilik saham, diantaranya, Pemilik saham dan selaku komisaris pertama, H. ARKAM KASIN 34% dari hasil keuntungan. Pemilik saham dan komisaris kedua ARHAM BASMIN 15% dari hasil keuntungan, dan pemilik saham dan komosaris ketiga H. GALLARENG 20% dari hasil keuntungan. Sementara Rosmiati Mattayang menurutnya 31% dari hasil keuntungan. Dari keempat orang tersebut Rosmiati Mattayang ditunjuk sebagai direktur.
Ditemui di Padangsappa kecamatan Ponrang, Ibrahim, salah seorang yang merasa sudah dirugikan oleh Rosmiati Mattayang menjelaskan bahwa Rosmiati selaku direktur meminta kepada banyak orang termasuk dirinya untuk memberikan dana operasional di SPBU dengan beberapa syarat yang dituangkan dalam surat perjanjian hutang. Ibrahim meminjamkan uang sebesar 200 juta.
“Ibu Rosmiati Mattayang meminjam uang kami dengan ketentuan dalam jangka beberapa bulan modal yang kami berikan akan kembali disertai dengan fee perbulan, fee perbulan tergantung berapa besaran dana yang kami hutangkan kepada dia selaku direktur,” ungkap Ibrahim kepada Lagaligopos, Kamis (24/7/14).
Hal serupa juga disampaikan oleh Suryadi Setiawan, yang juga uangnya dipinjam oleh Rosmiati Mattayang. Suryadi Setiawan juga dijanjikan hal serupa padanya dengan dengan menandatangi surat perjanjian hutang.
“saya memberikan uang sebanyak 50 juta kepada Rosmiati Mattayang, saat itu kami punya surat perjanjian hutang yang kami tandatangani berdua, dalam surat itu sangat jelas dikatakan kontrak saya dengan ibu Rosmiati selama 6 bulan ketika habis kontrak modal saya yang dipinjam di kembalikan dan saya akan menerima fee setiap bulannya selama kontrak berlaku,” beber Suryadi.
Suryadi kemudian menunjukan surat yang ditandatanganinya dengan Rosmiati mattayang. Dalam surat itu tertera beberapa kesepakatan, diantanya, Pihak pertama memperoleh bagi hasil dari pihak kedua unutk setiap bulannya yaitu pada tanggal 12 sebesar Rp. 1.500.000 rupiah.
Menurut Ibrahim dan Suryadi sejak menandatangani surat tersebut hingga habis masa perjanjian, selama itu juga uang mereka yang diberikan kepada Rosmiati Mattayang tidak pernah kembali, termasuk fee yang dijanjikan tak pernah mereka terima. Hal ini juga terjadi pada semua orang yang telah yang telah meminjamkan dana kepada Rosmiati Mattayang.
Tidak hanya itu, Hj. Gallareng yang juga sempat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengungkapkan bahwa selama ini Rosmiati Mattayang yang ditunjuk selaku direktur mengelola secara pribadi SPBU Padangsappa dan tidak pernah mentransparankan keuangan selama SPBU beroperasi.
“Ironisnya, hingga sekarang malah sepenuhnya merekalah yang memiliki secara keseluruhan tanpa pernah melibatkan kami. Berkas-berkas perusahaan SPBU Padang Sappa diduga mereka palsukan dengan mengganti atas nama dirinya sendiri. Saya kecewa atas ke tidak proporsional pengelolahan SPBU selama ini,” ungkap Gallareng.
“Saya rencana akan menarik saham akibat perusahaan disinyalir merugi miliyaran juta rupiah dengan tidak adanya bentuk transparansi terhadap pembukuan pemasukan dan pengeluaran terhadap kami selaku pemilik saham,” tutup Gallareng.
Reporter: AC Editor: AS
