METRO

Dilaporkan Telah Menipu, Ini Kata Rosmiati Mattayang

Belopa, Lagaligopos.com – Rosmiati Mattayang selaku direktur PT. Mitra Patra Abadi SPBU Padangsappa akhirnya memenuhi panggilan Polres Luwu. Hal terkait dengan laporan Devi Haryadi kepada polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan olehnya terhadap  orang-orang yang meminjamkan modal. (Baca: Dinilai Rekan Bisnisnya Menipu, Rosmiati Mattayang Dipolisikan)

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kasad Reskrim Polres Luwu, AKP Antonius, pemanggilan Rosmiati Mattayang seharusnya pada hari Kamis, namun hari ini, Jumat (25/7/14) Rosmiati baru bisa datang memenuhi panggilan tersebut.

Tepat pukul 14.00 Wita Devi Haryadi selaku pelapor dan Rosmiati Mattayang dipertemukan di ruang Kasad Reskrim Polres Luwu. Hadir dalam pertemuan tersebut Devi haryadi, Suryadi, Ibrahim, Said, dan Hasrul selaku pemilik modal yang dipinjam oleh Rosmiati.

Dalam pertemuan tersebut Rosmiati mattayang membantah telah melakukan penipuan dan menganggap semua pemberitaan tentang dirinya di media-media adalah pencemaran nama baik.

“Saya tidak melakukan penipuan, pak Devi ini  telah  saya sampaikan alasan mengapa saya belum bisa mengembalikan modalnya karna belum ada uang, saya sudah sampaikan dan semua punya alasan,” kata Rosmiati Mattayang.

“Masalah melaporkan saya dan memberitakan saya itu adalah pencemaran nama baik terhadap saya, dan saya akan menuntut itu semua”.

Menurut Rosmiati adalah kebohongan dari semua orang-orang yang memiliki modal jika dia tak pernah melakukan mediasi karna tetap membangun komunikasi.

Sementara itu Devi Haryadi yang melaporkan Rosmiati ke polisi mengatakan bahwa selama ini Rosmiati selaku direktur sudah sering menjanji dan melanggar kesepakatan dalam surat perjanjian.

“Masalahnya ibu telah melanggar surat perjanjian yang telah ditandatangi oleh kami dan ibu sendiri, jadi jika ibu tidak sesuai dengan surat perjanjian maka sama saja ibu sudah menipu kami,” ucap Devi.

“Surat perjanjian itu berisi kesepakatan yang bersama yang harus dijalankan tapi ibu tidak mengembalikan modal apalagi memberi fee seperti yang ada dalam surat perjanjian”.

Devi haryadi pun menantang Rosmiati dalam pertemuan itu, untuk membuat kesepakatan di depan notaris saat itu juga untuk mengembalikan semua modal yang dipinjam dalam jangka waktu yang disepakati oleh pemilik modal dan Rosmiati sendiri.

Rosmiati hanya memberikan jawaban, “Maaf saya tidak mau jika seperti itu karna saya tidak bisa melangkahi Tuhan, tidak mungkin saya katakan iya jika memang tak ada”.

Pembicaraan yang dilanjutkan selesai waktu Ashar itu tidak menemukan titik temu antara pemilik modal yang hadir ditempat tersebut dan Rosmiati selaku direktur PT. Mitra Patra Abadi SPBU Padangsappa.

Akhirnya Kasad Reskrim AKP Antonius menjelaskan akan menyampaikan masalah ini Kapolres dan akan ditindak lanjuti.

“Karna saya lihat tak ada titik temu maka kami akan tindak lanjuti masalah ini, saya akan laporkan ke Kapolres untuk membicarakan apa tindakan selanjutnya dan masalah hutang piutang kita akan bicarakan nanti,” tutup Antonius.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top