BERITA PILIHAN

Diduga Tidak Netral, Seorang ASN Luwu Diperiksa Bawaslu

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Lakuakan Klarifikasi setelah sebelumnya menemukan adanya salah satu oknum ASN Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melakukan pelanggaran terkait Netralitas ASN, Rabu (17/10/2018).

Ketua Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris menyampaikan bahwa selain melakukan optimalisasi pengawasan DPT untuk perlindungan Hak Pilih, pihaknya juga konsen melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, Keterlibatan Oknum Kades serta money Politik dalam Pemilu.

“Untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat Bawaslu selain konsen melakukan pengawasan untuk menjaga hak pilih, juga konsen melakukan pengawasan terhadap ketidak netralan ASN, juga money Politik dalam Pemilu 2019,” Ucap Latif Idris.

Sementara itu Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin menyampaikan bahwa Bawaslu Luwu telah melakukan Klarifikasi terhadap salah satu ASN di Luwu, berinisial H.

“Ini terkait dugaan ketidak netralannya berupa mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Luwu,” ujar Kaharuddin.

“Pasal 283 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur itu,” lanjut Kaharuddin.

“Selain konsen di pencegahan kita juga akan menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, Bawaslu mengawasi, Bawaslu mencegah, Bawaslu juga menindak,” terang Kahar.

“Agar demokrasi kita tumbuh berkualitas, seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa harus tunduk pada Hukum Pemilu serta mau terlibat menjadi guru publik untuk demokrasi yang bermartabat,” Tutupnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top