JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 16 putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Dikutip dari laman dkpp.go.id, waktu pembacaan dibagi menjadi dua sesi, pukul 09.00 WIB sebanyak 12 perkara dan pukul 13.30 WIB sebanyak 7 perkara, termasuk gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Hasilnya, Pertama, DKPP Menolak pengaduan Pengadu (JUARA) untuk seluruhnya.
Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu Haedar Djidar selaku Ketua KPU Kota Palopo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm menyatakan, perkara-perkara yang sudah diputus oleh DKPP segara dieksekusi oleh pihak yang diminta DKPP sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan DKPP.
Publik pun diharapkan mengikuti dan mengakses setiap putusan-putusan DKPP. Publik bisa turut menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi Putusan secara cepat.
“Karena ada beberapa pihak yang merasa Putusan DKPP tidak diketahui secara jelas,” ungkapnya.
Alfitra mengaku, pihaknya menerima informasi bahwa ada perkara yang sudah diputus DKPP tidak dieksekusi. Tetapi setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, ternyata putusan tersebut sudah dieksekusi.
“Jadi informasi eksekusi sebaiknya terpublikasi sesuai aturannya agar diketahui oleh publik,” pungkas Alfitra Salamm.(**)