LINGKUNGAN

DPRD Luwu Akan Evaluasi Keberadaan PT Harpia dan PT Masmindo

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Awal bulan Januari tahun 2015 DPRD Luwu akan memanggil PT Harpia dan PT Masmindo Dwi Area ke kantor DPRD Luwu di Belopa. Selain terkait aspirasi warga Bajo barat saat hearing pada 11 desember 2014 juga akan mempertanyakan beberapa hal utamanya terkait Analisis dampak lingkungan (ANDAL) kedua tambang tersebut. (Baca: Masyarakat Bajo Barat Ancam PT Masmido)

Summang salahsatu anggota DPRD yang sempat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan masalah jalan umum yang selalu di gunakan oleh kedua perusahaan ini, juga akan berdiskusi terkait ANDAL.

“Beberapa waktu lalu masyarakat Bajo barat datang untuk hearing, namun karna pihak terkait tidak hadir maka bulan Januari mendatang kami akan hadirkan,” ungkap politisi Partai Bulan Bintang itu.

Selain PT. Harpiah dan PT Masmindo Dwi Area, sejumlah SKPD terkait juga akan hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, dan PU.

“Pertemuan kami nantinya akan melibatkan sejumlah SKPD terkait, diantaranya akan kami bahas adalah masalah jalan, dampak lingkungan, utamanya PT Masmindo yang telah 20 tahun tidak pernah ada kejelasan kapan selesai eksplorasi,” tandasnya.

Hal senada juga di ungkapkan Baso SH, legislator dari partai Gerindra ini mengatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh dua perusahaan ini lebih banyak merugikan warga. PT. Harpia yang selama bertahun beroperasi di Bajo barat hanya membiarkan kerusakan jalan. PT. Masmindo dalam aturan perundang-undangan dianggap melanggar dalam prosesnya menggunakan jalan umum.

“Kita akan panggil biar dua perusahaan ini dan beberapa SKPD memberi penjelasan terkait masalah ini, kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut dan merugikan warga”.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, “Contohnya penggunaan jalan umum dapat izin dari mana untuk digunakan, itupun jika ada izin harus jelas kekuatan jalan dan kapasitas kendaraan yang bisa melewati”.

PT. Harpia di desa Kadong-kadong Bajo barat yang selama beberapa tahun terakhir telah mengangkut berton-ton pasir dan batu keluar untuk keperluan pembangunan bukan hanya di Kabupaten Luwu tapi di beberapa kabupaten. Hal ini membuat Kondisi jalan di kecamatan Bajo Barat menjadi rusak.

Untuk diketahui undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan  dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan tambang galian c ), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untukkepentingan lalu lintas umum).

Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan hasil tambang ) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan tambang galian c dan bahan aspal menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top