Palopo, Lagaligopos.com – Ratusan perwakilan masyarakat adat se-Tana Luwu dan beberapa Organisasi Mahasiswa se-Kota Palopo yang tergabung dalam Front Gerakan Bersama (FROGRES) turun aksi untuk memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara hari ini, Senin 17 Maret 2014, sekaligus merayakan ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-15.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita di depan Unversitas Andi Djemma Palopo itu berlanjut sampai ke kantor DPRD Kota Palopo. Massa yang berjumlah 200 orang itu menyuarakan desakan agar Pemerintah Indonesia segera melaksanakan putusan MK No.35 dan agar DPR RI mengesahkan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Sesampai di Gedung DPRD, para perwakilan peserta aksi diterima oleh Pimpinan DPRD Kota Palopo Drs. Tasik, Wakil Ketua I Alimuddin Nur, Ketua Komisi I Andi Falsafah, Sekertaris Komisi I Alfri Jamil dan Anggota Komisi I Hj. Nurlinda Sabani.
Dalam pertemuan yang digelar di ruangan aspirasi tersebut beberapa perwakilan FROGRES menyampaikan bahwa Lima belas tahun sejak gerakan Masyarakat Adat Nusantara di deklarasikan di Hotel Indonesia Jakarta, telah ada beberapa perubahan kebijakan terkait dengan masyarakat adat.
“Perubahan itu ditunjukkan antara lain dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang memenangkan gugatan AMAN atas UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan Hutan Negara, tetapi Hutan Hak Masyarakat Adat. Selanjutnya dikenal sebagai MK35, dan adanya Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) yang saat ini telah dipansuskan di DPR RI untuk segerah di sahkan,” ucap Korlap Aksi, Dewi Sartika, dihadapan paran Anggota Dewan.
Ia melanjutkan bahwa sejak gugatan AMAN atas UU No.41 thn 1999 tentang Kehutanan itu dimenangkan, Kementerian Kehutanan justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Putusan MK.35 dan terkesan menunda pembahasan RUU PPHMA.
“Bahkan, Kementerian Kehutanan menggunakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, salah satunya konflik masyarakat adat Ba’tan di dataran tinggi kota palopo yang selama ini telah berkonflik dengan BKSDA. Untuk itu, kami hadir disini meminta DPRD dan Pemerintah komitmen melaksanakan putusan MK 35 tentang Hutan Adat,” Tandasnya.
Menanggapi penyampai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Palopo Drs. Tasik berjanji akan menindak lanjuti hal itu. “Kami sangat menyambut baik dan mendukung apa yang diaspirasikan oleh bapak Ibu sekalian. Kami secara kelembagaan akan menindak lanjutinya dengan bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat dan DPR RI dan Kementrian Kehutanan, ucap Tasik.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kota Palopo atas putusan MK 35 tersebut, mereka menandatangani petisi yang dibagikan oleh peserta aksi kemudian dilanjutkan dengan penandatangan surat dukungan percepatan pengesahan RUU PPHMA yang ditandatangani langsung oleh Ketua, Wakil Ketua I, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Palopo.
Reporter: ABR
Editor: MA
