LINGKUNGAN

Forum Pemuda Desak DPRD Luwu Tutup Permanen Tambang Galian C

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FPPKEL), mendesak legislatif menerbitkan rekomendasi penutupan permanen aktifitas tambang galian C di Desa Kadong-Kadong, kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, menyebutkan, pengambilan material pasir, dan batuan sungai, menyebabkan rusaknya lingkungan, sehingga segala aktifitas tambang di Kadong-Kadong harus segera dihentikan, apalagi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dikantongi PT Harfiah, sudah berakhir sejak 9 Agustus 2015.

“Pemerintah kabupaten Luwu harus bertindak, DPRD dan Pemkab harus bersama-sama mengambil tindakan tegas, jangan hanya teori, tapi bukti nihil,” kata Ismail Ishak, Jumat 25 September kemarin. Rekomendasi penutupan tambang C di Kadong-Kadong, jangan hanya bersifat sementara, tapi harus permanen, alasan mendasar untuk menutup tambang, adalah banyaknya kerugian yang dialami masyarakat, yang timbul akibat rusaknya lingkungan. Keberadaan tambang galian C di Kadong-Kadong sejak tahun 2010, tidak banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan Desa.

Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu, Burwanto, mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan DPRD, Dinas Pertambangan, Kepala Desa Kadong-Kadong, dan managemen PT Harfiah Graha Perkasa, disepakati, seluruh aktifitas tambang dihentikan, dan akan kembali beroperasi beberapa hari setelah lebatan Idul Adha.

“Memang IUP-OPnya berakhir sejak Agustus, 2015, dan PT Harfiah sedang mengurus perpanjangan IUP-OPnya, dan mengenai adanya dugaan kerusakan lingkungan, harus dikaji lebih mendalam, dari Badan Lingkungan Hidup, BLH harus turun melakukan kajian,” kata Burwanto.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertambangan, pada aktifitas tambang galian C oleh PT Harfiah Graha Perkasa, sudah berjalan dengan benar, dan memenuhu kriteria penambangan, sangkaan masyarakat yang mengklaim ada sawah yang hilang akibat pengerukan alur sungai, bertolak belakang dengan fakta di lapangan, sebab sesuai prosedur, tambang batuan di sungai, hanya mengeruk di tengah sungai, bukan di tepi atau bantaran sungai. Bahkan pengerukan pasir dan batuan, menyebabkan pendalaman sehingga mencegah terjadinya banjir akibat pendangkalan sungai.

“Kami menilai, reaksi dan protes masyarakat, dilatarbelakangi adanya beberapa poin dari MoU antara PT Harfiah dengan masyarakat desa, yang tidak berjalan,” ungkapnya.

Baso. Anggota DPRD Kabupaten Luwu ini mengatakan, sudah banyak laporan masyarakat yang diterima DPRD terkait keresahan mereka, selama PT Harfiah Graha Perkasa, mengeruk pasir dan batuan di sungai. Dampak buruk pada lingkungan yang timbul, diantaranya, polusi udara, debu, alur sungai yang terus terkikis dan mengancam keselamatan warga.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top