LAGALIGOPOS.COM – Dua Caleg DPR RI dari Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilu yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
Dalam surat gugatan tersebut, keduanya memohon agar keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dibatalkan.
Alasannya, adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg nomor urut 7 Partai Demokrat di 6 kecamatan.
BACA JUGA
Hasil Pemilu di Walmas di Gugat, Dhevy Bijak Terancam Batal ke Senayan
Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang
Bandingkan Dulu dan Sekarang, Caleg Dapil Sulsel III yang Lolos ke Senayan
“dan yang paling masif penggelembungan itu terjadi di 2 kecamatan, antara lain kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat, dengan bukti lampiran C1 yang penuh rekayasa yang merugikan pemohon,” bunyi surat gugatan itu.
Menariknya, kedua Caleg Demokrat ini menggunakan 17 pengacara yang merupakan Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Surat gugatan tersebut terdaftar di MK pada hari Jumat (24/5/2019) pukul 01.04 WIB.