BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu Luwu menyampaikan sejumlah pelanggaran yang telah ditangani dan jumlah anggaran pengawasan Pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Warkop Triple-Q Belopa, Minggu (3/6/2018) jelang berbuka puasa.
Hadir dalam sosialisasi itu Ketua Bawaslu Sulsel, Komisioner Panwaslu Luwu, sejumlah Ormas, LSM, wartawan dan LO Paslon.
Dihadapan wartawan, LSM serta Ormas dan LO Paslon, Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir menjelaskan anggaran untuk Panwaslu Luwu sebesar Rp.11.563 Miliar diperuntukan untuk pengawasan Pilkada.
Anggaran itu difungsikan untuk 1440 orang, mulai dari panwascam, TPL, untuk honorarium sampai PTTS.
“Dana ini memang kami dapat dari APBD Luwu tapi pertanggung jawabannya ke Provinsi langsung ke Bawaslu Sulsel, setelah diaudit lalu kami serahkan ke Pemda Luwu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada kegiatan ini juga, Ketua Bawaslu Sulsel, Arumahi mengatakan dana Pilkada ini termasuk yang diperuntukkan ke Panwaslu Luwu adalah uang rakyat, sehingga publik harus tahu penggunaan anggaran itu.
Arumahi meminta Panwaslu Luwu menjelaskan berapa banyak anggaran ke Panwaslu dan bagaimana penggunaanya.
“Kalau kita menggunakan anggaran dengan transparan maka masyarakat pasti mensupport kita, ini uang rakyat jadi mereka berhak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi membeberkan kinerja dan capaian lembaga yang dipimpinnya saat ini.
“Panwaslu Luwu sudah dua kali menggelar talk show melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ada bimtek dan sosialisasi pilkada damai aman dan berintegritas bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” paparnya.
“Sejauh ini, sudah empat kasus pidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Mereka adalah kades Parekaju, Kades Tirowali Camat Lamasi Timur dan Seklur Tanamanai,” ungkapnya.
Penulis: Acep Crissandi