LAGALIGOPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi mulai dilakukan hari ini, Selasa 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Jika kartu SIM belum di registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka diberi waktu tambahan 15 hari. Bila masih belum registrasi juga, maka kartu SIM anda akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar juga, seluruh layanan akan diblokir, termasuk data internet.
Caranya?
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data NIK dan KK.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Menurut keterangan Kominfo, registrasi ini diperlukan untuk melindungi data pribadi pengguna, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.