BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Dua Caleg DPR RI dari partai Demokrat, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring melayangkan surat protes atau gugatan terhadap hasil Pemilu di Walmas.
Mereka menyebut bahwa ada indikasi kecurangan pemilu yang terstruktur dan masif di Walmas.
Indikasi kecurangan Pemilu ini disebutnya secara langsung menguntungkan Caleg Partai Demokrat nomor urut 7, Muhammad Dhevy Bijak.
Dalam surat itu, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu pada penghitungan tingkat kabupaten untuk calon anggota DPR RI.
BACA JUGA
Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang
Bandingkan Dulu dan Sekarang, Caleg Dapil Sulsel III yang Lolos ke Senayan
Rusdi Masse Tertinggi, Ini Caleg Dapil Sulsel III yang Lolos ke Senayang
“Alasan ditolak lantaran, hasil rekap cacat hukum, jelas adanya indikasi kecurangan terstruktur dan masif,” bunyi suarat protes itu.
“Adanya praktik kecurangan di Walenrang dan Walenrang Barat, yakni, dari 16 partai peserta pemilu 2019, hanya caleg Partai Demokrat nomor 7 atas nama Muh Dhevy Bijak Pawindu yang terisi. Sedangkan caleg dari partai lain kosong. Bahkan, jumlah suara yang diperolehnya melebihi suara DPT di suatu TPS,” ujar Bahrum Daido yang dikutip dari Fajar.co.id, Jumat (17/5/2019) lalu.
Di akhir surat protes itu disebutkan bahwa pihak Bahrum Daido bersama Frederik Batti Sorring meminta KPU Kabupaten Luwu dan Bawaslu Luwu membatalkan hasil perolehan suara atas nama Muhammad Dhevy Bijak untuk wilayah Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring menegaskan bahwa apa bila surat protes mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan melakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku.
BACA JUGA
Bawaslu Luwu Proses Dugaan Tindak Pidana Pemilu di TPS 04 Desa Tallang Bulawang
Walaupun surat protes yang dilayangkan pihak Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring belum secara resmi, tapi sudah melampirkan bukti-bukti kecurangan pemilu seperti foto copy C1 terlampir, video, foto, dan saksi-saksi akan disampikan saat pembuktian nantinya.
Surat protes yang ditulis tanggal 11 Mei 2019 di Jakarta itu juga ditembuskan ke KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, KPUD Provinsi Sulsel di Makassar, Bawaslu Sulsel di Makassar, Bawaslu Kabupaten Luwu, serta Mahkamah Kehormatan Dewan Partai Demokrat di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Luwu telah melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pidana Pemilu terhadap salah satu anggota KPPS di Walenrang.
Pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Luwu mendapatkan informasi awal adanya perhitungan suara yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase, dilakukan secara tidak terbuka, lewat video yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
“Kami langsung ke lokasi saat mendapat informasi tersebut bersama tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu, di lapangan oleh PTPS diminta kepada KPPS untuk dilakukan perhitungan suara ulang,” terang anggota Bawaslu Luwu, Asriani, Rabu (24/4/2019) lalu.
Dari perolehan suara yang awalnya 100 % untuk salah satu Caleg pusat, ternyata ada perolehan suara peserta pemilu lain selain Caleg tersebut.
“Bahkan ada surat suara tidak sah disahkan untuk Caleg tersebut, hal ini diketahui setelah perhitungan ulang dilakukan oleh KPPS,” ucap Ani.