BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Diduga terjadi kecurangan masif, Panwaslu Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, merekomendasikan kepada KPU Luwu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Tallang Bulawang.
Dugaan kecurangan ini merupakan laparon dari masyarakat dan hasil investigasi Pengawas Pemilu setempat.
Dari informasi yang dihimpun Lagaligopos terkait kecurangan saat Pemilu di Desa Tallang bulawang, terjadi intimidasi oleh oknum aparat desa dan menyampaikan bahwa Caleg lain (selain yang dia dukung) tidak boleh dapat suara didesanya.
BACA JUGA:
Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang
Pelaku Pemukulan Ketua KPPS di Luwu Timur Diringkus Polisi, Ternyata Anak Caleg
Sadis, Ketua KPPS di Luwu Timur Diculik, Dipukuli Timses Caleg
Petugas KPPS Disiram Tinta, Ini Reaksi KPU Palopo
Saat pencoblosan, terjadi kisruh di TPS 4 Desa Tallang Bulawang. Hal ini dipicu oleh pencoblosan surat suara orang-orang yang tidak ada di Desa Tallang Bulawang.
Bahkan dari informasi yang beredar, diduga ada wajib pilih yang sedang berlayar sekitar 11 orang tapi hak suara mereka digunakan. Ini dibuktikan dengan jumlah kertas suara yang terpakai 100 persen, termasuk surat suara cadangan.
Pencoblosan dilakukan oleh oknum aparat desa, yang diduga atas perintah dari oknum tertentu.
Saat ini di Desa Tallang Bulawang, diduga ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kasus ini melalui intimidasi ke Pengawas Pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Luwu, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kasus ini sementara dalam proses.
“TPS ini sudah direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Bajo,” ujar Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin kepada Lagaligopos, Kamis (25/4/2019).
Adapun dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus ini sementara diproses di Sentra Gakumdu Bawaslu Luwu. (**)