BERITA PILIHAN

Hatta Minta Penyusunan SKP Perlu Pendampingan

Malili, Lagaligopos.com – Jelang pemberlakuan pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi PNS, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011 yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Rabu (30/10).

Sosialisasi ini di buka Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma dan di ikuti para SKPD, Camat,  Kepala Sekolah, Puskesmas dan  Kepala Desa se Kabupaten Luwu Timur. Bertindak sebagai nara sumber Usman Gumanti, SH. M. Si yang juga Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Usman Gumanti mengatakan pemberlakuan PP nomor 46 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Inti dari peraturan ini katanya ditujukan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS melalui sistem penilaian yang lebih sistematis dan komprehensif sebagai pengganti sistem penilaian PNS dengan DP3.

“Prestasi kerja PNS dinilai berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan terukur dan ditetapkan tiap tahun pada bulan Januari oleh pejabat penilai” tandasnya

Lanjutnya, dengan sosialisasi saja tentu tidaklah cukup, harus dengan bimbingan teknis dan pendampingan agar penyusunan SKP nantinya betuk-betul sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Menanggapi itu, Andi Hatta meminta BKPPD untuk menindaklajuti kegiatan sosialisasi ini dengan workshop ataupun bimbingan teknis agar penyusunan SKP nantinya tidak terkendala, pasalnya ini penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi

Ia menambahkan, selama ini pemberian tunjangan kinerja telah di lakukan untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai, hanya saja anggaran yang di kucurkan ternyata tidak berbanding dengan prestasi kerja.

“Ada pegawai yang bekerja lebih dan ada yang tidak, namun kinerja yang diterima tetap sama” tandasnya.

Karena itu, katanya lagi, melalui mekanisme peraturan ini nantinya akan disingkronkan pemberian kinerja dengan  perilaku kerja produktif pegawai.(hr/hms)

 

Sumber: luwutimurkab.go.id

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top