HUKUM

Diduga Memperkosa, Wartawan Tabloid Tewas Ditusuk Samurai

MASAMBA, LAGALIGOPOs. COM – Musliadi tersangka pembunuhan Seorang koresponden tabloit Semangat Karya atas nama Irfan alias Yusran mengaku nekat menghabisi korban karena kesal mendengar kabar bahwa adiknya Ernika yang merupakan rekan kerja korban, diduga akan diperkosa oleh korban. 

Yusran tewas dengan usus terburai keluar dari perut diakibatkan lobang tusuk sebanyak Tiga kali menggunakan pedang samurai dan sebilah Badik yang dilakukan Musliadi di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Senin (25/5/15).

Pelaku penusukan kemudian dengan suka rela menyerahkan diri pada pihak kepolisian beserta barang bukti yang digunakannya menghabisi Irfan.

“Saya tidak menyesal, karena dia mau memperkosa adikku,” kata Musliadi saat dimintai keterangannya di Mapolres Lutra.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP. Muchlis menerangkan bahwa kejadian pembunuhan sekitar pukul 09.00 Wita di depan rumah pelaku yang mana pada saat itu, korban berkunjung kerumah tersangka untuk menemui Ernika adik pelaku penusukan. 

“Dari pengakuan tersangka, bisa disimpulkan modus pembunuhan ini adalah siri. Begitupun dengan keterangan saksi yang juga adik pelaku yang mengaku sehari sebelumnya, Irfan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya dan hal itu disampaikan pada kakaknya. Mendengar hal itu, Musliadi emosi dan menyiapkan senjata tajam untuk menanti kedatangan Irfan yang memang selalu datang menjemput Ernika,” kata Muchlis.

Menurutnya penyidik terus mendalami kasus ini dan sementara ini sedang meminta keterangan saksi Ernika yang mengaku hampir di perkosa oleh korban. Padahal menurut informasi lainnya, korban dan Ernika kerap terlihat selalu bersama-sama.

“Dari keterangan Ernika, pada Sabtu lalu berangkat bersama korban ke Kabupaten Luwu Timur. Setelah balik dari Malili sekitar pukul 02.00 Wita, terpaksa tidak pulang kerumahnya dan menginap di rumah korban dan disaat itulah ia mengaku hendak diperkosa dan bahkan sudah di cekik pada lehernya,” ujarnya.

Untuk saat ini Musliadi telah ditetapkan sebagai tersangka, Atas kejadian tersebut tersangka Musliadi melanggar pasal 355 KUHP, penganiayaan berat dan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top