HUKUM

Ingin Tuntaskan Korupsi GOR, Kejari Geledah Rumah Dan Kantor Andi Mudzakir

Belopa, Lagaligopos.com – Selain menggeledah rumah pribadi Ketua Komite pembangunan GOR Kabupaten Luwu, Andi Mudzakkir, pihak Kejari Belopa juga menggeledah ruangan ketua Komite Andi Muzakkir di kantor Bappeda Luwu, Belopa. Menurut Andi Helmi, Kasi Intel Kejari Belopa, penggeledahan itu berdasarkan surat izin Pengadilan Negeri (PN) dan perintah atasan Kepala Kejari Belopa Z Tandung Allo, SH.

“Jadi kami menggeledah 2 ruangan di kantor Bappeda yaitu ruangan Andi Muzakkir Ketua Komite pembangunan GOR dan ruangan bendahara pembangunan GOR Rahmat, penggeledahan yang kami lakukan sesuai dengan surat perintah Kejari dan izin dari PN,” kata Helmi kepada Lagaligopos, Selasa (12/8/14).

“Hal ini untuk melengkapi data penyidikan terhadap penyidikan kasus GOR Luwu yang mentersangkakan Andi Muzakkir selaku ketua Komite”.

Andi Helmi menambahkan penggeledahan juga di lanjutkan ke Kantor Dispora Luwu. “Kami juga menggeledah di kantor Dispora, karna Andi Muzakkir saat proses pembangunan GOR sebagai Kadisposra Luwu, hasil penggeledahan kami menyita beberapa berkas dan laptop”.

Usai penggeledahan pihak Kejari diberi waktu dua kali 24 jam untuk memilah semua data yang didapatkan.

“Kami punya waktu dua kali 24 jam untuk memilah semua data yang kami ambil, yang tidak ada hubungannya kami kembalikan dan yang terkait kami sita. Kami fokus pada data yang berhubungan proses pembangunan GOR,” terang Helmi.

Untuk diketahui, Pembangunan Gedung Olahraga kabupaten Luwu  berasal dari dana hibah dengan total anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Andi Muzakkir selaku tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Pidana Korupsi UU 31 1999, JO UU 20 tahun 2001.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top