POLITIK

Ini Jawaban KPU Terhadap Gugatan Buhari-Wahyu

Sidang gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu kembali digelar di kantor Panwaslu Luwu, Minggu (21/1/2018) (Foto: Acep Crissandi)

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sidang gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu kembali digelar di kantor Panwaslu Luwu, Minggu (21/1/2018).

Dalam sidang tersebut, pihak termohon dalam hal ini KPU Luwu memberikan jawaban terhadap pihak pemohon (Buhari-Wahyu). Jawaban dibacakan langsung oleh Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib.

Baca: Massa Buhari-Wahyu Kembali Datangi Panwaslu Luwu

Diantara point penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Sosialisasi pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua LO partai juga telah disampaikan.

2. Pemohon sudah sekian kali melakukan konsultasi dan tak pernah tak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari partai pengusung.

3. Telah menerima surat pembatalan dari pengurus DPP PAN tidak bisa diterima karena sebelumnya telah digunakan calon yang lain.

“PKPU 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 1. Partai politik tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu pasangan calon,” ujar Thayyib.

“Berita acara pengembalian berkas telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku” tegasnya.

Baca: Berkasnya Dikembalikan KPU, Buhari Wahyu Tetap Optimis Maju Pilkada Luwu

Sidang itu kemudian di skorsing sampai pukul 20.00 Wita karena pihak terkait dari Paslon Patahudding-Emy Talledang dan Basmin Mattayang-Syukur Bijak belum memasukkan permohonan dan tanggapan.

“Jadi kami berikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi permohonan dan tanggappan hingga pukul 20.00 malam ini,” kata pimpinan sidang, Sam Abdi.

Reporter: Acep Crissandi | Editor: Rima T

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top