PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Kasus pembunuhan Feni Ere akhirnya terungkap, Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo menetapkan Ahmad Yani (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, sebagai tersangka.
Menariknya, pelaku merupakan seorang tukang bangunan yang pernah bekerja dengan korban membuat kanopi rumah Feni Ere.
Kasus ini didasari laporan polisi nomor LP/B/95/II/2025/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 20 Februari 2025, yang dilaporkan oleh adik korban, Fitta Ere. Kasus ini juga sering menjadi sorotan publik karena dianggap lambatnya menemukan pelaku.
Perjalanan kasus ini dimulai saat korban dilaporkan hilang sejak 24 Januari 2024. Berdasarkan penyelidikan mendalam dan berbagai tindakan kepolisian, termasuk olah TKP, interogasi saksi, dan pemeriksaan forensik, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025), mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian Menurut Satreskrim Polres Palopo
Pada tanggal 24 Januari 2024 malam, pelaku diketahui nongkrong dan menenggak minuman keras jenis ballo di rumah seseorang bernama Bapak Apo di Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo. Sekitar pukul 03.00 WITA keesokan harinya (25 Januari 2024), pelaku mendatangi rumah korban dengan niat membawa korban kabur.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap WC dan langsung menyergap korban yang sedang berada di dalam kamar. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku membekapnya menggunakan celana legging, kemudian mengikat tangan korban dan memperkosanya.
Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mengejar dan membanting kepala korban ke lantai dua kali hingga mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Setelahnya, pelaku membersihkan darah dan merapikan kamar, lalu membawa tubuh korban menggunakan mobil milik korban menuju kawasan wisata Batu Dewa (Kaleakan), Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo.
Di lokasi tersebut, pelaku menguburkan tubuh korban secara sembunyi-sembunyi di lubang menggunakan tanah dan ranting kayu. Setelah itu, mobil korban dibawa ke Makassar dan disembunyikan di Perumahan Bukit Baruga, Antang.
Pasca mendapat laporan orang hilang, Pihak Polres Palopo telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengungkap kasus tersebut.
Langkah-Langkah Kepolisian
- 26 Januari 2024 – Ayah korban, Parman, melapor secara lisan ke Polres Palopo atas hilangnya Feni Ere.
- 27 Januari 2024 – Parman membuat laporan resmi, dan penyelidikan dimulai.
- 17 Juli 2024 – Mobil korban ditemukan di Perumahan Bukit Baruga, Makassar.
- 9 Februari 2025 – Warga menemukan tengkorak di kawasan wisata Batu Dewa.
- 10–11 Februari 2025 – Satreskrim Polres Palopo bersama tim INAFIS melakukan olah TKP dan pengangkatan tulang belulang.
- 14 Februari 2025 – Otopsi dilakukan oleh Tim Dokpol Forensik Polda Sulsel.
- 20 Februari 2025 – Hasil otopsi mengonfirmasi bahwa tengkorak tersebut milik Feni Ere.
Dari hasil pemeriksaan gigi dan data sekunder, jenazah dinyatakan identik dengan korban Feni Ere. Kuat dugaan korban menjadi korban pembunuhan, yang kemudian dilaporkan secara resmi oleh keluarganya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Palopo menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
