HUKUM

Ini Kronologis Pemerkosaan Siswi SMP di Luwu

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pemerkosaan yang dialami siswi SMP di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu sungguh memilukan. Pemerkosaan yang dilakukan oleh 21 pria itu ternyata diulangi berkali-kali.

Kejadiannya pun ternyata bulan Juni lalu. “Ini terjadi dalam kurun waktu dalam bulan Juni, dalam bulan itu beberapa kali tersangka melakukan perbuatan itu, ada yang satu kali ada yang dua kali,” kata ujar Kapolres Luwu, AKBP Yanuri Ihsan kepada wartawan, Minggu (22/10/2017).

Kejadian memilukan ini bermula saat salah satu pelaku menjemput korban. Korban kemudian dibawah ke tempat yang sunyi disebuah gubuk di tengah sawah. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya. “Setelah itu, pelaku kemudian memanggil rekannya yang lain,” ujar Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.

Tak berhenti sampai disitu, hari berikutnya pelaku kembali memanggil temannya mengulangi aksi bejatnya lagi.

Menurut AKP Faisal Syam, korban tak bisa berbuat apa-apan karena kondisinya sudah lemas tak bertenaga sehingga para pelaku bebas melakukan apa saja kepada korban.

Faisal menambahkan, saat ini masih ada 7 orang pelaku yang masih dalam pengejara. Pihak kepolisian menghimbau agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri saja. “Identitasnya sudah ada, mau kemana, pasti tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu, para pelaku pemerkosaan akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. “Hukumnya pasti berat karena ini perbuatan yang melampaui batas,” tegas Faisal.

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top