HUKUM

Ini Postingan Kepala Bappeda Lutra yang Diduga Lecehkan Profesi Pengacara

kepala Bappeda Luwu Utara, Rusdi Rasyid (foto: dok Facebook Rusdi Rasyid)

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Sebuah foto yang diduga screen shot dari postingan akun Facebook Rusdi Rasyid, Kepala (Bappeda) Luwu Utara beredar di media sosial.

Unggahan ini kemudian berujung kontroversi dan menuai kecaman dari para pengacara.

Baca: Diduga Lecehkan Profesi Pengacara, Kepala Bappeda Lutra Dilaporkan ke Polisi

Namun berdasarkan penelusuran Lagaligopos, unggahan itu tampaknya telah dihapus.

Tak sampai disitu, salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Zulfikar Hr, akan melaporkan Rusdi Rasyid atas dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial.

“Kami akan menindak lanjuti postingan melalui akun Faceebok bapak Rusdi Rasyid. Karena sangat menciderai profesi kami sebagai advokat/pengacara dan dengan sangat kuat telah menabrak undang-undang.” kata Zulfikar kepada Lagaligopos, Jumat (17/11/2017).

Menurut Zulfikar, akun Rusdi Rasyid telah melanggar melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang termuat dalam pasal 28 ayat 2.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top