POLITIK

Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Luwu

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018 mendatang.

Setiap kandidat yang berminat mencalonkan diri dalam Pilkada Luwu melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 22.284 dukungan dan tersebar sedikitnya di 12 Kecamatan se Kabupaten Luwu.

“Dukungan tersebar paling sedikit di 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Luwu sesuai Keputusan KPU Luwu Nomor: 12/PP.02.3-kpt/7317/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Luwu 2018,” ujar Ketua KPU Luwu, Abd Tahyyib.

Berikut ini lampiran lengkap pengumuman KPU Luwu terkait syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu perseorangan di Pilkada Luwu 2018.

Surat Pengumuman 

Surat Model B.1-KWK Perseorangan

Surat Model B.2-KWK Perseorangan

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top