LAGALIGOPOS.COM – Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah di Indonesia. Pilkada itu diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Menurut peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Berikut ini kami uraikan secara lengkap tahapan Pilkada serentak 2018:
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penelitian administrasi dukungan ganda pada 22 November-5 Desember 2017.
2. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 6-8 Desember 2017.
3. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 25 November-8 Desember 2017.
4. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada PPS pada 9-11 Desember 2017.
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2018.
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon pada 10-16 Januari 2018.
3. Pemeriksaan kesehatan pada 8-15 Januari 2018.
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan pada 15-16 Januari 2018.
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan pada 17-18 Agustus 2018.
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon pada 18-20 Januari 2018.
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon pada 20-26 Januari 2018.
8. Penetapan pasangan calon pada12 Februari 2018.
9. Pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.
Masa Kampanye
1. Kampanye pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye pada 15 Februari-23 Juni 2018.
2. Debat publik terbuka pada 15 Februari-23 Juni 2018.
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018.
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga pada 24-26 Juni 2018.
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye pada 4 Februari 2018.
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018.
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada24 Juni 2018.
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye pada 11-13 Juli 2018.
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni 2018.
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di kelurahan pada 27 Juni-3 Juli 2018.
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota pada 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota pada 4-6 Juli 2018.
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub pada 4-6 Juli 2018.
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub pada 7-9 Juli 2018.