LAGALIGOPOS.COM – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekaitan dengan hal itu, sebagai Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid berencana menemui Setnov untuk meminta pertimbangan.
Dikutip dari CNN Indonedia, Penetapan tersangka Setnov yang kedua kalinya ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
“Jadi tentu saya sebagai ketua harian akan segera menghadap beliau untuk meminta gimana pertimbangan beliau ke depan,” kata Nurdin yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/11/2017).
Nurdin mengaku, sebagai ketua harian prihatin dengan kondisi ini. Sebab, usai memenangkan praperadilan, Novanto diharapkan sudah bebas dari jerat hukum.
“Ternyata ini tersangka lagi tentu sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar. Oleh karena itu nanti kita akan ketemu ketua umum, bagaimana sikap beliau,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini DPP Partai Golkar masih berada di belakang Novanto karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
DPP Golkar menyatakan bakal mematuhi proses hukum yang terjadi jika Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, meski belum mendapat kabar resmi soal penetapan kembali Novanto sebagai tersangka, partainya menghormati segala proses hukum yang berlaku.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.
SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Sumber di KPK membenarkan bahwa Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Oleh KPK, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pimpinan KPK belum memberikan informasi resmi soal penetapan tersangka kedua Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum merespons.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (sprindik) maupun penetapan kembali Novanto sebagai tersangka.
“Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara,” kata Febri.