Ketgam: Perwakilan FSPBI Lutra saat lakukan pertemuan dengan pihak DPRD Lutra di ruang aspirasi Gedung DPRD Lutra, Rabu (29/4/15).
MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Jelang peringatan Hari Buruh (May Day) Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Luwu Utara (Lutra) menggelar aksi unjuk rasa menyeroti upah yang diberlakukan pihak manajamen Rumah Sakit (RS) Hikma Masamba yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam aksinya, FSPBI Lutra mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra untuk mendesak pihak DPRD dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM) Lutra untuk meninjau ulang izin operasional Rumah Sakit Hikma Masamba.
“Kami meminta agar pihak DPRD dan BPPTSP-PM Lutra segera meninjau ulang serta mencabut izin operasi RS Hikmah Masamba karena terbukti melanggar Undang Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,” kata Koordinator Aksi FSPBI, Hasrul, Rabu (29/4/15).
Menurutnya, Rumah Sakit Hikmah Masamba yang baru beroperasi kurang lebih satu tahun dan mempekerjakan tenaga medis perawat dan bidan, tenaga keamanan dan cleaning service, diberikan upah sebesar Rp 400.000 jauh dibawa standar UMP provensi Sulsel, Rp 2.000.000.
Hasrul mengaku, bila FSPBI telah mencoba mengkomunikasikan hal tersebut pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Lutra dan pihak manajemen RS Hikma Masamba namun tidak diindahkan.
“Malah ada karyawan yang bekerja di RS Hikmah berstatus PNS yang juga tercatat bekerja di Rumah Sakit Umum Andi Djemma Masamba. Ini cukup rancuh dan kami minta pihak Dinas Sosnakertrans untuk tidak menyepelekan masalah ini dan mendesak pihak RS Hikma menaikan upah karyawan Rp 1.800.000,” tegas Hasrul.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lutra, Andi Sukma didampingi Sekertaris Komisi I DPRD Lutra, Sudirman Salomba berjanji akan lakukan peninjauan langsung ke RS Hikma Masamba untuk mengecek mekanisme yang diberlakukan pihak manajemen dalam memberikan upah kepada karyawannya.
“Apa yang menjadi aspirasi FSPBI adalah bentuk perhatian kepada para tenaga kerja di Luwu Utara. Ini memang perlu dan penting untuk ditindaklanjuti. Apabila manajamen tidak menerapkan sistem UMP sesuai dengan aturan maka ini sudah pelanggaran berat dan sanksinya adalah pidana,” kata Andi Sukma saat menerima perwakilan demonstran di ruang aspirasi, Gedung DPRD Lutra, Rabu (29/4/15).
Kepala Dinas Sosnakertrans Lutra, Achdar mengatakan upah minimum untuk tahun 2015 sekarang ini adalah Rp 2 juta per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap dan hal itu sudah disampaikan kepada setiap perusahaan yang ada di Lutra termaksud kepada pihak manajemen RS Hikma Masamba.
“Jadi untuk lebih lanjutnya terkait dengan aduan tersebut, besok kami akan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait diantaranya BPPTSP, DPRD Lutra dan juga mengundang pihak perwakilan buruh,” ujarnya.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau