HUKUM

Kades Di Luwu Rangkap Caleg, Panwaslu Laporkan ke Polisi

Belopa, Lagaligopos.com – Salah seorang Calon Legeslatif dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dilaporkan ke Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu karna masih menjabat sebagai kepala desa.

Caleg yang diketahui bernama E Jaya ini merupakan kepala desa dari desa Salu jambu Kecamatan Lamasi. Hal ini terungkap setelah Panwascam kecamatan Lamasi melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Luwu.

Yadi, salahsatu staf Panwaslu ketika dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa ada 12 kepala desa se-Kab. Luwu yang mengundurkan diri karena ikut jadi Caleg, namun hanya 11 orang yang memiliki surat pengundurkan diri, dan semua berkas pengunduran diri ada di Kabag Pemerintahan.

“Dari data-data yang ada, terdapat 12 kepala desa yang mengundurkan diri, namun hanya ada 11 orang yang berkas pengunduran dirinya terdapat di Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu,” beber Yadi, Sabtu (29/03/14).

Selanjutnya, Yadi juga menjelaskan, selain melakukan pengecekan di Kabag Pemerintahan , Panwaslu juga melakukan pengecekan di kantor KPUD Luwu. Namun hanya ditemukan pernyataan pengunduran diri dari E Jaya. Sementara menurut Yadi, surat pernyataan pengunduran diri mesti dilampirkan.

“Ketika saya melakukan pengecekan berkas Daftar Caleg Tetap hanya ditemukan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri namun tidak ditindaklanjuti untuk mengurus surat pengunduran diri kepada Pemerintah terkait”.

Menurut Staff Panwaslu ini awalnya Jaya kaget ketika Panwaslu Kab memanggilnya dan tak mau menandatangani berita acara. Namun setelah masalah ini telah sampai pada Polisi, Caleg yang bersangkutan baru datang dan ingin menyampaikan untuk bersedia mengundurkan diri dan tetap maju dalam Pilcaleg 2014.

Sementara itu E Jaya juga dilaporkan ke Polres Luwu, dan sudah memasuki tahapan kedua P21. Caleg PKS ini akan menjalani sidang pada hari selasa di Kejaksaan Negeri Belopa dan dijerat dengan pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Berkas sudah diserahkan kepada kepolisian dan kemarin pihak kejaksaan juga datang, hari selasa Jaya akan disidang. Ini baru dugaan jika dia melakukan pemalsuan berkas, karna sesuai informasi dia di jerat dengan KUHP pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara”.

Sementara itu, ketua KPU Luwu Abdul Tayyib mengaku telah mendapat pemberitahuan dari Panwaslu tentang masalah tersebut. Tayyib langsung mengkonfirmasi ke Pemda dan telah mengeluarkan surat pemberhentian pada E Jaya.

“Saya sudah mendapat pemberitahuan masalah itu dari Panwaslu, saya konfirmasi ke Pemda Luwu dan Pemda telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada Kepala Desa E Jaya. Namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan karna sudah dilaporkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan,” imbuh Tayyib.

 

Reporter: AC

Editor: AS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top