LINGKUNGAN

Kadis HutBun Luwu Diduga Terlibat Penebangan Hutan Lindung

Surat rekomendasi bernomor: 170/ 387/ DPRD/ IV/2014 tentang Penyerobotan Lahan/Lokasi Penebangan Kayu yang Masuk Diareal Hutan Lindung Di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem tertanggal 3 Juni 2013.  Surat rekomendasi ini terbit dari hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 27 November 2013 di Komisi III DPRD Luwu.

Belopa, Lagaligopos.com – Kadis Hutbun Kabupaten Luwu di duga terlibat penebangan hutan yang bisa membahayakan lingkungan di desa Mappetajang Kecamatan Bastem. Menurut sumber informasi terpercaya yang tak ingin disebutkan namanya, luas areal hutan yang ditebang sekita 500 hektar dengan menggunakan beberapa modus, diantaranya dengan pelibatan kepala desa dan orang-orang tertentu dalam penebangan hutan tersebut.

“Salahsatu cara yang dilakukan untuk melegalkan penebangan itu adalah kepala desa membentuk kelompok tani dari masyarakatt, tapi ketika saya tanya masyarakat mereka tak ada yang tahu jika nama mereka di data untuk kelompok tani, kemudian kepala desa Mappetajang juga mengklaim jika hutan tersebut milik masyarakat adat, ini menjadi pertanyaan besar masyarakat ada apa diatas sana hingga punya hak menebang. Jika dibiarkan ini akan membahayakan lingkungan apalagi terletak di daerah pegunungan,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu, Husni salahsatu warga Desa Kandoa Kecamatan Bua yang merupakan penggiat lingkungan mengaku masalah ini telah dia dilaporkan ke DPRD Luwu dan POLRES Luwu, namun tak pernah ditanggapi. Selanjutnya dia melaporkan ke Kementrian kehutanan dan melalui Dirjen Penyidikan meminta Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) namun mandek ditengah jalan.

“Mengetahui hal ini saya langsung melaporkan ke DPRD dan Polres Luwu namun tak pernah ditanggapi, akhirnya saya bersurat ke Kementrian Kehutanan, melalui Dirjen Penyidikan meminta BPKH dan BKSDA Prov. Sulsel untuk turun melihat langsung dilapangan, namun tak pernah ada hasil. Semua usaha mandek ditengah jalan,” kata Husni.

Tidak sampai berhenti sampai disitu, Husni meneruskan aduannya ke Kementrian Lingkungan Hidup di Makassar namun juga tak ada tanggapan selama 2 bulan. Hal itu baru ditanggapi ketika Husni berencana akan melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta.

“Karna tak ada hasil dari BPKH dan BKSDA Provinsi Sulsel, saya kembali melaporkan hal ini ke Kementrian Lingkungan Hidup di Makassar pada tanggal 19 februari 2014, namun 2 bulan saya tunggu tak ada tanggapan juga, karna bosan saya langsung menghubungi orang kementrian di Makassar jika saya akan melanjutkan laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta”.

Setelah menyampaikna maksud tersebut, kini Husni mendapat panggilan untuk pertemuan di Makassar pada tanggal 12 Juni 2014. Dalam pertemuan tersebut hadir Kadis HutBun Luwu, Kapolres Luwu, Kepala BLH Luwu, DPRD Luwu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, BPKH Provinsi Sulsel, BKSDA Sulsel , BLH Sulsel.

“Dalam pertemuan itu saya tunjukkan semua bukti berupa foto-foto dan berkas dan tak ada dari mereka yang bisa bicara dan membantah saya, termasuk dari BPKH, BKSDA, Kadis Hutbun Luwu, dan BLH Luwu”.

“Di akhir pertemuan saya hanya meminta hentikan kegiatan penebangan dihutan, dan pencabut rekomendasi dari Dinas Kehutanan Luwu saat itu disepakati, tapi surat itu tak ada tembusan kepada saya sebagai pelapor, dan menurut saya secara administrasi hal itu tak ada,” kata Husni kecewa.

Husni juga mengeluhkan sikap Dinas Kehutanan yang tak pernah profesional dalam menjaga Hutan Lindung. Dinas Kehutanan selama ini senantiasa memindah-mindahkan batas hutan jika terdapat kepentingan.

Ketika ditanya siapa yang berada dibalik penebangan hutan tersebut, Husni menyebutkan beberapa nama pemodal dan operator lapangan.

“Sudah jelas Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu terlibat karna rekomendasi dikeluarkan oleh dinas kehutanan, sebagai pemodal adalah PT. PANPLY dan Udin (Adik Basmin Mattayang) dan untuk Operator lapangan adalah Jamal cs (Ipar dari Udin),” beber Husni.

Husni tetap berkomitmen melanjutkan hal ini ke ranah yang lebih tinggi di Jakarta, karna sesuai dengan pengalaman ia masih khawatir hal ini akan mandek lagi dan pengrusakan hutan di daerah pegunungan akan terus berlanjut.

Sementara itu, di Kantor DPRD Luwu, sudah terbit surat Rekomendasi dengan Nomor: 170/ 387/ DPRD/ IV/2014 tentang Penyerobotan Lahan/Lokasi Penebangan Kayu yang Masuk Diareal Hutan Lindung Di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem tertanggal 3 Juni 2013.  Surat rekomendasi ini terbit dari hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 27 November 2013 di Komisi III, bersama instansi terkait, masyarakat  tokoh adat, dan perangkat adat Kecamatan Bastem.

Adapun point yang mejadi kesimpulan dalam surat itu adalah:

  1. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kadis Hutbun Luwu akan di evaluasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap pengelolaan hutan yang ada di desa Mappetajang.
  2. Setiap keputusan diharapkan melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa Mappetajang.
  3. Kepada pihak pengelola hutan di desa Mappetajang untuk segera menyampaikan besaran nilai hasil hutan selama di kelola.
  4. Merekomendasikan pemberhentian sementara kegiatan pengelolaan kayu/hutan yang ada di desa Mappetajang sambil menunggu penyelesaian selanjutnya.

Sejak berita ini diturunkan, Dinas HutBun Kabupaten Luwu belum memberi keterangan terkait hal ini. Lagaligopos beberapa kali mencoba meminta konfirmasi namun Kepala Dinas Kehutanan selalu  tidak berada ditempat.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top