HUKUM

Kapolri: Oknum Polisi Ikut Main Dana Desa Akan Dipidana

LAGALIGOPOS.COM – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan jika ada oknum polisi yang coba-coba korupsi dana desa, maka Polri akan memberi sanksi pemecatan. Selain itu, Polri juga akan menyeret oknumnya ke ranah pidana.

Hal itu terkait dengan kesepakatan Tito, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia.

Usai menandatangani kesepakatan, Kapolri langsung mengadakan video conference dengan 33 Kapolda dan jajarannya. (Kapolsek Mulai Hari Ini Bertugas Awasi Dana Desa).

“Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata (Kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan,” tegas Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, yang dikutip dari Detik.com, Jumat (20/10/2017).

Ancaman itu tak hanya diberikan kepada Kapolsek, tetapi juga pada Kapolres jika ketahuan mencurangi dana desa.

“Bukan hanya teguran, tapi juga pidanakan karena Polri masuk kewenangan peradilan umum. Kita akan pidanakan Kapolsek, Kapolres juga begitu, kariernya pasti akan berhenti,” sambung Tito.

Tito menjelaskan sanksi tersebut diberlakukan karena pengawasan dana desa adalah program Presiden Joko Widodo guna membangkitkan pembangunan desa. Terawasinya dana desa dengan baik, diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan.

“Kita sangat yakin ini adalah program yang sangat mulia dari Bapak Presiden, Bapak Menteri PDT, Pak Mendagri dengan tujuan untuk membangkitkan desa, dalam rangka untuk pemerataan pembangunan,” terang Tito.

Dengan ditunjuknya Polri sebagai leading sector pengamanan dana desa, Tito merasa anggotanya perlu mendukung dan bertanggungjawab secara maksimal atas kepercayaan Pemerintah.

“Ini program yang sangat penting dan unggulan, oleh karena itu kami, Polri, berkewajiban penuh untuk mendukung semaksimal mungkin sesuai tugas tanggung jawab dan kewenangan yang ada,” ucap Tito

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top