Belopa, Lagaligopos.com – Terkait kasus tilang yang dialami oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Irsyat Djafar, melaporkan Polres Luwu ke Mabes Polri. (Baca: Kasus Tilang Lantas Polres Luwu Berbuntut Panjang)
Selain itu, Irsyar Djafar juga melampirkan kasus-kasus lain yang selama ini mandek di Polres Luwu, Diantara beberapa masalah yang dilaporkan termuat dalam isi surat pelaporan LIRA kepada Mabes Polri terhadap Polres Luwu adalah sebagai berikut:
Bahwa adanya upaya rekayasa hasil penyelidikan /penyidikan pada kasus sekdes yang diduga kuat melibatkan BUPATI Luwu, Ir.H.A. Mudzakkar,MH. Dimana tandatangan Bupati tersebut disimpulkan hasil scan yang semulanya berkesimpulan bahwa benar ASLI tandatangan BUPATI Luwu. Ini perlu diusut kembali sehingga public bisa mengetahui kebenaran skandal tersebut.
Bahwa kuat dugaan terjadi GRATIFIKASI pembangunan ruang kanit reskrim Polres Luwu dan lapangan Tenis serta beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti penahanan lebih dari sehari yakni 10 hari tanpa mampu membuktikan bersalah dan beberapa pelanggaran lainnya yang terjadi di Polres Luwu.
Bahwa kuat dugaan pihak Polres Luwu bermain proyek dengan adanya anggota POLISI berkeliaran di Instansi pemerintahan saat proyek sebelum dan sesudah di tenderkan.
Bahwa Polres Luwu sebagai alat Negara tidak menjalankan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanat undang – undang bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga dengan membuat rekayasa penangkapan maupun penahanan atas nama HANNASE dengan status SAKSI dalam sengketa tanah yang terjadi di Desa Binturu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu
“Kami melihat ada banyak masalah yang dilaporkan pada Polres Luwu namun sampai hari ini dari semua masalah yang pernah dilaporkan tidak pernah ada kejelasan sampai dimana prosesnya. Polisi selayaknya bekerja profesional sebab polisi adalah alat negara dan aparat hukum yang harusnya memberi keadilan terhadap berbagai masalah hukum,” kata Irsyat kepada Lagaligopos, Rabu (27/8/14).
“Hal ini sudah kami sampaikan ke LIRA Pusat untuk mengawal laporan kami untuk selanjutnya Polri menindaklanjuti laporan kami terhadap Polres Luwu,” tutupnya
Sementara itu Kapolres Luwu Alan G Abast yang dikonfirmasi melalui Hp tidak memberi tanggapan apa-apa terkait pelaporan ini.
Untuk diketahui selain masalah diatas yang laporkan LIRA kepada Mabes Polri, kasus Kategori satu (K1) yang pernah dilaporkan ke Polres Luwu juga tidak pernah jelas sampai dimana prosesnya.
Reporter: AC Editor: AS