HUKUM

Kasus Tilang Lantas Polres Luwu Berbuntut Panjang

Belopa, Lagaligopos.com – Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Sarifuddin, membantah lakukan pengancaman terhadap aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Irsyat Djafar. Ketika coba dikonfirmasi di ruang kerjanya Sarifuddin langsung memanggil keluar ruangan kerjanya dan membantah hal tersebut dihalaman kantor Polres Luwu.

Sarifuddin mengatakan jika kata-kata itu hanya sebuah perumpamaan, bukan pengancaman akan melakukan pemukulan seperti pemberitaan pada sebuah media pada kasus tilang dengan aktivis LIRA.

“Saya diperlihatkan berita di media terkait masalah itu lalu saya bilang seandainya saya yang dipermalukan seperti itu ditunjuk-tunjuk didepan banyak orang lebih baik kita berkelahi, lebih baik baku pukul. Salahkah jika saya berbicara seperti itu, saya tidak mengancam kalau saya mau memukul dia, saya ini masih punya akal sehat. Prinsip saya tidak mau permalukan orang dan dipermalukan,” kata Sarifuddin kepada Lagaligopos, Selasa (12/8/14).

Kasat Lantas Polres Luwu melanjutkan, “Coba pikirkan saja jika kita dipermalukan dengan ditunjuk-tujuk didepan orang banyak, dalam aturannya yang memimpin operasi adalah perwira bukan saya selaku Kasatlantas, itu aturannya dalam operasi dan ada papan himbauan”.

Terkait pemberitaan di media yang memojokkan dirinya, Sarifuddin menyatakan keberatan dan fitnah karna hal itu tidak sesuai dengan kanyataan.

“Saya ingin bukti koran pemberitaan itu, dan saya ingin memberi jawaban jika itu tidak benar, itu fitnah. Saya akan lapor saya langsung dan panggil pihak media yang memalsukan informasi itu dan pidanakan. Namun saya tidak tahu korannya saya hanya diperlihatkan datanya,” kata Syarifuddin.

Terkait surat perintah melakukan operasi cipta kondisi, Sarufuddin mengatakan bahwa tidak ada operasi cipta kondisi yang berakhir.

“Tidak ada namanya operasi cipta kondisi yang berakhir, dan anggota saya dilapangan sudah memperlihatkan surat perintah. Operasi cipta kondisi kemarin saat ramadhan itu memeriksa semua senjata tajam, narkoba, SIM, STNK, jadi intinya saya tidak melakukan pengancaman,” tutup Kasat Lantas Polres Luwu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penilangan terhadap Bupati LIRA, Irsyat Djafar, terjadi saat ia berkendara dari Padang sappa menuju Belopa sekitar dua bulan lalu (18/6/14). Masalah tersebut kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Belopa dan Isyar Djafar membayar denda tilang sebesar 100 ribu rupiah.

Tidak berhenti sampai disitu, merasa tidak puas, Irsyat Djafar berencana melaporkan masalah penilangan tersebut ke Mabes Polri di Jakarta, karena menurutnya ada kejanggalan dalam surat perintah operasi cipta kondisi, standar operasi, serta etika.

 

Reporter: AC
Editor: AS 
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top