Belopa, Lagaligopos.com – Seperti yang telah di janjikan, kasus sengketa lahan cengkeh seluas 40 hektar di Kecamatan Larompong akan diselesaikan secepatnya oleh Polres Luwu (Baja juga: Merasa di intimidasi, Petani Cengkeh di Larompong Laporkan Polisi Ke Polisi)
Pada hari ini, Selasa (02/9/2013), Polres Luwu kembali memanggil dan memeriksa 2 orang saksi dalam kasus ini. Namun yang sangat disayangkan oleh saksi dan pendamping kasus, LSM Lumbung Informsi Rakyat (LIRA) adalah sikap dari Kasat Reskrim Polres Luwu yang malah mengertak saksi.
Usai pemeriksaan Pak Wahid, salah seorang saksi, digertak oleh Kasat Reskrim Polres Luwu. Wahid mengatakan, “Ketika saya keluar dan bertemu Kasad Reskrim dia menggertak saya dengan mengatakan – Seandainya Saya Ada Disini Saat Demo Ku Tangkap Ko Semua” tutur wahid.
Wahid menambahkan, “Saya sangat menyayangkan sikap Kasat Reskrim yang menggertak saya, padahal saya datang baik-baik untuk diperiksa dan masalah demo kemarin adalah masalah yang sudah berlalu dan pak Kapolres saja tidak marah pada kami,” paparnya.
Sementara itu Bupati LIRA Kabupaten Luwu, selaku LSM pendamping, ketika mengetahui hal ini mengatakan, “Saya akan adukan hal ini kepada Kapolres Luwu, karna tidak sepantasnya hal itu dilakukan kepada seorang saksi. Untuk masalah demo kemarin, kami selaku pendamping dan masyarakat yang turun demo sudah melalui prosedur yaitu memasukan laporan 3 x24 jam dan pak Kapolres mengapresiasi aksi kami yang mengikuti aturan,” Kata Bupati LIRA. (AC)