BERITA PILIHAN

KASN Jatuhkan Sanksi Ringan 3 PNS di Luwu, Bagaimana Tanggapan ta?

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi terhadap 3 PNS di Luwu yang telah dinyatakan terbukti menyalahi aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut tetuang dalam surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Ketiga PNS tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi moral dan juga sanksi administratif berupa hukuman disiplin ringan.

“Memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan berupa pernyataan terbuka Sdr. Hj. Irmawati, Sdr. Andi Iskandar, dan Sdr. Aswardianto Nasir. Apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka terhadap yang bersangkutan dijtuhkan sanksi disiplin sedang dan berat,” bunyi surat KASN itu.

Diakhir surat itu disebutkan agar sanksi tersebut segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi itu.

“Jika tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Luwu),” sebut surat tersebut.

Terkait hal itu, komisioner Panwaslu Luwu, Kaharuddin menyebut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi ASN terhadap ASN yang tidak netral ini menunjukkan bahwa lembaga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu selalu mengedepankan Hukum Pemilu jika upaya pencegahan telah dilakukan.

“Kita juga berterima kasih terhadap adanya Komisi ASN yang telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melanggar asas netralitas Pilkada sebelum penetapan paslon kemarin. Itu artinya seluruh lembaga yang punya kewenangan telah berjalan sesuai koridormya,” ujar Kaharuddin, Rabu (18/72018).

“Kita juga sementara menunggu beberapa Rekomndasi dari komisi ASN terhadap ASN yang terbukti setelah penetapan pasangan calon kemarin melakukan perbuatan yang menunjukkan tidak netral,” tandasnya.

Senada dengan itu, Koordiv SDM Panwaslu Luwu, Abdul Latif berharap dengan adanya sanksi tersebut bisa memberi pelajaran kepada ASN bahwa asas netralitas harus dijaga.

“ASN sebaiknya kembali ketitahnya sebagai pelayan publik, tidak usah ikut-ikut berpolitik,” tegas Latif.

“Jika kami temukan atau ada laporan dari masyarakat terkait ASN yang terlibat politik praktis pada tahap Pileg dan Pilpres tegas kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Latif. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top