HUKUM

Kejari Diminta Tindaklanjuti Temuan Masalah Pembangunan Pasar Sabbang

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba diminta turun meninjau masalah sekaitan pembangunan pasar tradisional Sabbang, di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

Hal itu diutarakan mantan Sekretaris Jenderal PB IPMIL Rival Pasau. Ia mengharapkan Kejari turut menindaklanjuti hasil temuan reses anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty, beberapa waktu lalu.

Baca: Pembangunan Pasar Sabbang Akan Dilaporkan ke KPK

“Sehingga segala aspek hukum dari perubahan yang dimaksud (Luthfi), dapat diantasipasi sejak dini.” kata Rival kepada Lagaligopos, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, jika benar ada pelanggaran dalam proses pembangunan pasar tersebut, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pak Luthfi kan berencana membawa hal ini ke KPK. Nah, saya kira Kejaksaan Masamba wajib turut mengusut hal ini. Apalagi Kejaksaan Agung sedang semangat-semangatnya menuntaskan kasus korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Luthfi Mutty saat reses menemukan sejumlah masalah terkait pembangunan dua pasar tradisional Luwu Utara, yakni pasar Sabbang dan pasar Bone Bone.

Menurut Luthfi melalui stafnya, Arsyad, peninjauan pembangunan pasar tersebut merupakan arahan Menteri Perdagangan.

“Untuk melihat sejauh mana progres pelaksanaan program-program pemerintah pusat dan juga menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait pembangunan pasar tersebut,” ujar Arsyad, Kamis (9/11/2017).

Baca: Pembangunan Pasar Sabbang Akan Dilaporkan ke KPK

Dari hasil kunjungan itu, Luthfi menemukan sejumlah masalah serius.

Pertama, pembuatan Direksi Keet yang tidak layak atau tidak sesuai. Padahal, pemerintah telah menganggarkan sekitar 30 juta. Pihak pemenang tender beralasan karena tidak melakukan Aanwijzing terlebih dahulu.

Kedua, Kondisi Pasar Sabbang saat ini mengalami deviasi yang sangat besar, sekitar 31 persen dan 15 persen di pasar Bone-Bone.

Ketiga, terdapat perubahan item dalam pembangunan pasar Sabbang dan pasar Bone-bone, dimana dalam kontrak kerja, membangun pondasi wajib menggunakan tiang pancang, akan tetapi pemegang proyek tidak melakukannya.

Bahkan, kata Arsyad, di pasar Bone-Bone, pemegang tender mengakui jika mereka merubah item tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah terlebih dahulu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top