JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) dilakukan usai pemilihan umum serentak 2019.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, dampak negatif pemekaran wilayah dapat diminimalisir bila dilakukan usai Pemilu 2019 dibandingkan bila dilakukan sebelum Pemilu.
Kata dia, jika pemekaran wilayah dilakukan sebelum pemilu, pendataan pemilih dan penduduk akan mengalami kekacauan.
“Sementara waktu di-pending dulu, apalagi menjelang Pilkada dan Pilpres. Pilkada kacau, (berpotensi) politisasi juga,” kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (31/7).
Sumarsono menambahkan, pemekaran wilayah pasca pemilu 2019 juga masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah pusat karena pembentukan DOB akan memakan banyak biaya, dan ongkos tersebut berasal dari APBN serta APBD daerah induk.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan defisit anggaran yang semakin tinggi menjadi pertimbangan utama moratorium pendirian DOB.
Untuk membentuk daerah baru, pemerintah harus menyediakan anggaran persiapan pendirian wilayah.
Selain itu, pemotongan anggaran dari daerah asal untuk digunakan sebagai bantuan kepada wilayah baru juga harus dilakukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD.
Menurut Tjahjo, izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan saat ini karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi.
“Arahan Pak Wapres ke Ketua DPD, kondisi sekarang belum mungkin (dilakukan pemekaran) karena anggaran yang sekarang dipercepat di daerah kalau dipecah lagi semakin teriak-teriak,” kata Tjahjo.