MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Advokat yang memolisikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara Rusdi Rasyid tetap akan mengawal proses hukum dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rusdi.
Rusdi Rasyid dilaporkan karena statusnya di media sosial Facebook. Postingannya pada Kamis pekan lalu itu, dianggap sebagai bentuk pelecehan dan tidak menghormati profesi pengacara.
Baca: Ini Postingan Kepala Bappeda Luwu Utara yang Dipersoalkan Peradi
Mereka tetap bersikeras untuk memidanakan Rusdi Rasyid, meskipun Rusdi telah menyatakan permintaan maaf melalui akun Facebooknya, beberapa hari lalu.
“Pemohonan maaf itu hal yang wajar bagi setiap manusia. Tapi menyangkut dengan laporan kami di Polda kemarin, sampai skarang itu masih dalam proses,” kata Abdul Akram, pengacara dari Aliansi Advokat Makassar, saat dihubungi Lagaligopos, Senin (20/11/2017).
Baca: Statusnya Dipersoalkan Pengacara Peradi, Rusdi Rasid Minta Maaf
Abdul Akram menegaskan, ia bersama koleganya yang telah melaporkan Rusdi Rasyid ke Polda Sulsel Jumat pekan lalu, akan mengawal kasus itu sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi langkah rekan sejawat di Luwu Utara yang hari ini telah melaporkan Pak Rusdi di Polres,” ujarnya.
Senada dengan Akram, Zulfikar Hr yang melaporkan Rusdi Rasyid di Polres Luwu Utara juga mengatakan akan mengawal proses laporannya, bahkan hingga sampai ketingkat yang lebih tinggi, yakni Polda dan Mabes Polri.
“Karena (pernyataan Rusdi) sangat menciderai profesi kami sebagai Advokat/Pengacara,” ujar Zulfikar, sesaat setelah memasukkan laporannya di Polres Luwu Utara, Senin (20/11/2017).
Baca: Selain Polres Luwu Utara, Kepada Bappeda Juga Dilapor ke Podal Sulsel
Seperti diberitakan sebelumnya, postingan Facebook Rusdi Rasyid pada Kamis (16/112017) lalu, menuai kecaman dari sejumlah pengacara. Postingan itu kemudian dihapus dan Rusdi Rasyid melayangkan permintaan maafnya.
Hanya saja, postingan itu ternyata berbuntut panjang. Rusdi dipolisikan. Alasannya, ia ditengarai telah melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang termuat dalam pasal 28 ayat 2.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
