MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Advokat muda Luwu Utara, Sulfikar HR, Taufik Bin Rusdin, Arinal Lamakarodda, dan Olaf akhirnya melaporkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara Rusdi Rasyid kepihak berwajib.
Advokat muda dari kantor Pengacara Sulfikar HR & Parners ini mendatangi Kantor Polres Luwu Utara sekitar Pukul 11.30 Wita dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Baca: Ini Postingan Kepala Bappeda Luwu Utara yang Dipersoalkan Peradi
Rusdi Rasyid dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Status Rusdi menurut Advokat yang berhimpun di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkesan melecehkan profesi pengacara.
“Hari ini kami bersama teman-teman melaporkan Pak Rusdi Rasyid Karena sangat menciderai profesi kami sebagai Advokat/Pengacara dengan dugaan melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang termuat dalam pasal 28 ayat 2,” kata Sulfikar kepada Lagaligopos, Senin (20/11/2017) sesaat setelah melapor.
Sebelumnya Abdul Akram dan Advokat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Advokad Makassar (AAM), mendatangi Polda Sulsel, Jumat (17/11/2017), untuk melaporkan Rusdi Rasyid terkait hal yang sama.

Aliansi Advokad Makassar (AAM) mendatangi Polda Sulsel melaporkan Rusdi Rasyid, Jumat (17/11/2017)
“Kami telah mengadukan Bapak Rusdi Rasyid dengan dugaan pelanggaran UU ITE, penghinaan profesi pengacara melalui media sosial, yang di posting pada akun facebooknya,” ungkap Abdul Akram.
Baca: Statusnya Dipersoalkan Pengacara Peradi, Rusdi Rasid Minta Maaf
Rusdi Rasyid sendiri melalui akun Facebooknya telah menghapus dan minta maaf atas postingan tersebut.
