BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Tersangka korupsi kasus penyelewengan Dana Desa, Kepala Desa Komba, Salimuddin resmi ditahan, Kamis (27/7/2017)
Salimuddin digiring ke Lapas II Kota Palopo untuk menjalani status tahanan penyidik usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Belopa.
Sebelumnya, penahanan ditunda karena tersangka jatuh sakit dan harus menjalani rawat nginap di rumah sakit Batara Guru Belopa.
“Sementara tahap penyidikan, jadi di tahan di Palopo supaya memudahkan proses penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Gede Edy Bujayanasa.
Tersangka dijerat Pasal 2, 3, tentang pelayalagunaan kewenagan, dan pasal 9 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tidak Pidana Korupsi.
Ada pun sumber dana yang diselewengkan tersangka bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2016 sebesar Rp 625 juta. Adapun kerugian negara yang ditumbulkan kasus ini ditaksir sebesar Rp 264 juta. (Baca: Kejari Tetapkan Kades Komba Tersangka Kasus Dana Desa)
