MASAMBA – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMU/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Nasir, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Masamba, Jumat (8/12/2017) petang.
Ibrahim diantar pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menumpangi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 231 AE dari kantor Kejari di Jl Simpurusiang, Masamba ke Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.
Sebelum diantar ke “Hotel Prodeo” Ibrahim terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf, sekitar satu jam.
Ketika akan dibawa ke Rutan, Ibrahim meminta untuk menghubungi keluarganya untuk datang menemuinya di kantor Kejari.
Sekitar 30 menit, dua orang laki-laki datang mencari Ibrahim. Setelah dipertemukan sekitar 15 menit, Ibrahim akhirnya dibawa ke Rutan.
Kajari Luwu Utara, Andi Mirnawaty, mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta tahun 2016 pada tanggal 23 Oktober 2017.