Belopa, Lagaligopos.com – Keterbukaan Informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik yang mengarah pada kepentingan publik. Hal ini diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Demikian juga sesuai dengan keputusan Mentri Komunikasi dan Informasi Nomor 117 tahun 2010 dan Permen RI Nomor 61 Tahun 2010 yang menjelaskan tentang PPID.
Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Luwu sampai hari ini merupakan suatu hal yang wajib diadakan sesuai dengan amanah undang undang dan surat Mentri Komunikasi dan Informasi No. 167/ M.KOMINFO/ 03/ 2011 tahun 2011 tentang pembentukan PPID. Ketiadaan PPID di suatu daerah berefek pada lahirnya birokrasi yang tidak sehat. Keterbukaan informasi pulik sebagai salahsatu bagian dari pelayanan publik menjadi tanggungjawab pemerintah, selain itu keterbukaan informasi publik akan mendorong masyarakat aktif dalam pengawasan pada jalannya roda pemerintahan.
Ketiadaan PPID di Kabupaten Luwu sampai saat ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum serius untuk menciptakan suatu pemerintahan yang terbuka. Anggota DPRD Luwu Arifin mengatakan informasi publik adalah hak setiap masyarakat di kabupaten Luwu dan juga sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam mengawasi fungsi birokrasi.
“Keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam amanah undang-undang merupakan hak dari masyarakat hal itu perlu dilaksanakan oleh pemerintah kepada siapa saja yang memerlukan informasi tersebut terkait fungsi dan kinerja di daerah. Selain itu, dengan adanya keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat merupakan sebuah bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Arifin kepada Lagaligopos, Sabtu (30/8/14).
Namun terkait keberadaan PPID yang belum ada di Luwu sesuai amanah undang-undang sepertinya pengetahuan pihak Legeslatif dan Eksekutif Luwu masih minim dan terdapat perbedaan pendapat dalam masalah transparansi, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kominfo kabupaten Luwu.
“Masalah PPID saya tidak tahu apa itu, karna masalah komunikasi dan informasi di dinas saya ada yang membidangi saya sama sekali tidak tahu, nanati saya lakukan konfirmasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kominfo kabupaten Luwu ketika di konfirmasi diruang kerjanya.
Indikasi kekakuan birokrasi di Bumi Sawerigading itu juga tercermin dari pernyataan sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. “Dokumen-dokumen seperti ini harus ada seizin dari Bupati karna adalah rahasia negara,” kata Hj. Muharram.
Ditengah situasi seperti itu, Arifin anggota DRPD Luwu berujar akan mengusahakan terwujudnya iklim keterbukaan informasi. “Jika kita anggap perlu di daerah dan membantu dalam menjalankan pemerintahan yang baik maka kita lakukan dan kami usahakan akan dibentuk kedepannya.”
Hal senada juga diungkapkan Muh. Syam, sekretaris DPRD Luwu. “Masalah data-data atau dokumen APBD tahun kemarin itu silahkan di DPKAD, karna semua ada disana, kalau kami di DPR tidak punya wewenang memberikan karna bisa saja akan ada komplen dari anggota DPRD lainnya”.
Upaya pembentukan PPID di kabupaten Luwu sudah menjadi usaha yang pernah dilakukan oleh Kinerja USAID yang coba membangun kemitraan dalam bentuk draf Peraturan Bupati. Namun nampaknya keseriusan untuk mewujudkan PPID di kabupaten Luwu belum terlihat. Hal ini seperti ungkapkan oleh Abdul Rahman Nur yang merupakan fasilitor. Sejak tahun 2012 telah mengajukan draf Perbup melalui Humas Pemda Luwu yang sampai hari ini tidak pernah ditindak lanjuti.
“Masalah PPID sejak tahun 2012 melalui kemitraan Kinerja USAID dan Pemda Luwu kita telah mendorong draf Perbub yang kemudian akan mengarah kepada PPID namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti melalui Humas Pemda Luwu,” ungkap dosen Fakultas Hukum Unanda itu.
Pria yang akrab disapa Maman ini menambahkan, “Tidak adanya Perbub terkait keterbukaan informasi publik mengindikasikan adanya pemerintahan yang tidak sehat, seperti Legeslatif sebagai lembaga pengawasan yang harusnya mendesak aksekutif untuk segera menindaklanjuti pembentukan Perbup dan PPID, demikian juga dengan eksekutif sebagai sebuah kewajiban sejak beberapa tahun lalu mestinya segera menindaklanjuti”.
Reporter: Acep Crisandy Editor: AS
