LAGALIGOPOS.COM – Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa beberapa calon kepala daerah terindikasi kuat menjadi tersangka.
Dia menyebut, ada 34 calon kepala daerah dan 90 persen dari jumlah itu dipastikan jadi tersangka. Untuk benar-benar menersangkakan mereka, Agus menunggu persetujuan pimpinan KPK lainnya.
Agus mengungkapkan hal itu usai melakukan pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018) kemarin.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah kepada KPK.
“Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah diduga terlibat korupsi). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tindaklanjuti di KPK,” tegas mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKKP) itu.
“Dari ke 34 calon kepala daerah itu, 90 persennya dipastikan bakal jadi tersangka. Jadi bukan 90 persen untuk peserta, tapi beberapa kepala daerah itu,” imbuhnya.
Namun, KPK memang butuh waktu untuk melakukan penyelidikan sebelum menaikkannya ke tingkat penyidikan. “Kalau kami naikkan penyidikan, itu dasarnya pasti kuat salah satunya informasi dari PPATK,” puji Agus.
Siapa saja calon kepala daerah akan jadi tersangka? Agus belum mau membocorkan.
Tapi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pagi harinya, Agus menyatakan, sebagian besar calon kepala daerah yang merupakan calon tersangka itu berada di Pulau Jawa dan luar Jawa.
Selain itu, status tersangka mengintai calon petahana dan yang sudah berhenti dari jabatan lama namun mencalonkan kembali untuk jabatan yang lebih tinggi.
“Ada petahana, ada sudah berhenti dari jabatannya tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi,” tutur Agus.
Komisi antirasuah itu melakukan gelar perkara untuk memperjelas status hukum para calon tersangka itu.
Jika memang akhirnya menjadi tersangka, Agus ingin pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Dengan begitu, masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya.
“Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti,” tandasnya.
Sumber: rmo.com