HUKUM

Ketua KPK: 34 Calon Kepala Daerah Bakal Tersangka

LAGALIGOPOS.COM – Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa beberapa calon kepala daerah terindikasi kuat menjadi tersangka.

Dia menyebut, ada 34 calon kepala daerah dan 90 persen dari jumlah itu dipastikan jadi tersangka. Untuk benar-benar menersangkakan mereka, Agus menunggu persetujuan pimpinan KPK lainnya.

Agus mengungkapkan hal itu usai melakukan pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018) kemarin.

Sebelumnya, PPATK me­nyampaikan 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah kepada KPK.

“Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah diduga terlibat korupsi). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tin­daklanjuti di KPK,” tegas man­tan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKKP) itu.

“Dari ke 34 calon kepala daerah itu, 90 persennya dipas­tikan bakal jadi tersangka. Jadi bukan 90 persen untuk peserta, tapi beberapa kepala daerah itu,” imbuhnya.

Namun, KPK memang butuh waktu untuk melakukan penye­lidikan sebelum menaikkannya ke tingkat penyidikan. “Kalau kami naikkan penyidikan, itu dasarnya pasti kuat salah sa­tunya informasi dari PPATK,” puji Agus.

Siapa saja calon kepala daerah akan jadi tersangka? Agus belum mau membocorkan.

Tapi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pagi harin­ya, Agus menyatakan, sebagian besar calon kepala daerah yang merupakan calon tersangka itu berada di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Selain itu, status tersangka mengintai calon petahana dan yang sudah berhenti dari jaba­tan lama namun mencalonkan kembali untuk jabatan yang lebih tinggi.

“Ada petahana, ada sudah berhenti dari jabatan­nya tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi,” tutur Agus.

Komisi antirasuah itu melaku­kan gelar perkara untuk mem­perjelas status hukum para calon tersangka itu.

Jika memang akhirnya men­jadi tersangka, Agus ingin pen­gumuman penetapan tersangka itu dilakukan sebelum hari pe­mungutan suara berlangsung. Dengan begitu, masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya.

“Kalau bisa, sebelum pemili­han berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti,” tandasnya.

Sumber: rmo.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top