Dalam Pasal 10 draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017 mengatur bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota adalah tiga atau lima orang.
Dikutip dari laman rumahpemilu.org, penatapan jumlah didasarkan atas jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. (Baca: Komisioner KPU Dikurangi, Ini Cara Hitungnya)
Di Lampiran Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota, bila dihitung, sebanyak 328 KPU kabupaten/kota akan beranggotakan tiga orang, sementara 185 kabupaten/kota lainnya lima orang.
Namun, terdapat 1 kota yang tertulis beranggotakan dua orang, yakni Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Kemungkinan, angka ini adalah salah ketik, sebab Pasal 10 tak memuat adanya norma bahwa anggota KPU kabupaten/kota dapat hanya dua orang.