Masamba, lagaligopos.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Utara menyita makanan dan minuman (Mamin) kedaluwarsa di pasaran. Penyitaan mamin ini untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman kedaluwarsa.
Makanan dan minuman kedaluwarsa itu ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Luwu Utara. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang, Dinas Koperindag, Hasruddin mengatakan, “makanan dan minuman kedaluwarsa yang disita adalah bumbu kue, mi instan, gula-gula, makanan ringan untuk anak-anak, tepung bakso, minuman saset, dan pelbagai merek sirup,” ungkapnya, Kamis (25/07/2013).
Hasruddin melanjutkan, “Makanan dan minuman kedaluwarsa ini kita temukan di Pasar Tarobo Kecamatan Baebunta, Pasar Belawa Kecamatan Malangke, dan Pasar Spontan Kecamatan Sukamaju, sejak Selasa lalu,” tambahnya.
Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani mengatakan, pihaknya memang telah memerintahkan Dinas Koperindag untuk turun melakukan sidak terhadap makanan dan minuman kedaluwarsa.
Sumber: Fajar