Palopo, Lagaligopos.com – Berdasarkan dokumen arsip yang tersimpan di DPPKAD Kota Palopo, pinjaman Pemerintah Kota Palopo kepada World Bank (Bank Dunia) sebesar 43,9 M lebih. Menurut perjanjian antara kedua belah pihak, Pemkot akan mengangsur utang selama 15 tahun, tepatnya sampai 2028.
Hal ini diungkapkap Kepala DPPKAD Kota Palopo Hamzah Jalante di Group Facebook Gerakan Rakyat Bongkar Korupsi (GERBONG) Kota Palopo. Persoalan yang sudah lama ini kembali mencuat setelah salah seorang anggota Group GERBONG bertanya ke Hamzah Jalante.
Namun Hamzah Jalante tidak memberi penjelasan yang memadai kepada beberapa penanya dalam group facebook itu. “Kalau tentang hal itu, penjelasan cukup panjang dan lama.., Melalui kerjasama pihak kedua yang memenangkan tender, utang tersebut akan tertutupi dari penerimaan daerah atas adanya kewajiban pihak kedua (pengelola city market saat ini) membayar angsuran ke kas daerah Pemkot Palopo,” jelas Hamzah Jalante.
Salah satu Account Iwan Opcel, juga mengungkapkan fakta lain bahwa ternyata Pemkot Palopo didenda oleh Bank Dunia karena cicilan utang menunggak.
“Pemberitaan kemarin di media, Pemkot didenda oleh bank dunia, yang semestinya Pemkot mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari selisih PAD yang masuk dari City Market setelah dikurangi kewajiban pembanyaran angsuran ke bank dunia,” beber Iwan Opcel.
Mengenai pertanyaan pemilik Account Iwan Opcel tentang, “berapa angsuran pengembalian kredit ke Bank Dunia atas pinjaman pembangunan City Market pertahunnya? dan berapa PAD yang masuk ke kas daerah dari pengelolah City Market pertahunnya,” tidak dijawab oleh Hamzah Jalante.
Untuk diketahui, diskusi tentang utang Pemkot Palopo kepada Bank Dunia merembes setelah Hamzah Jalante menposting tulisan tentang “Kenapa RUMAH KOS dikenakan pajak hotel?” di GERBONG melalui Account Facebook DPPKAD Kota Palopo.
Reporter: ABR
Editor: AS
