JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Kota Palopo berhasil meraih penghargaan predikat tinggi standar pelayanan publik dari Ombudsman.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Walikota Palopo Judas Amir, di Balai Kartini, Jakarta (5/12/2017).
Dari hasil penelitian Ombudsman, Kota Palopo dinilai berhasil mengimplementasikan kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan menggunakan metode kuantitatif cluster sampling dan observasi, Palopo dinyatakan memperoleh predikat Hijau (tinggi).
Ombudman melihat ketampakan fisik (ada atau tidak adanya 14 item standar pelayanan) di berbagai OPD di Pemkot Palopo.
Sebelumnya, tahun 2015 Kota Palopo meraih predikat merah (rendah/buruk), tahun 2016 kuning (sedang/lumayan).
Baca: Palopo Urutan Kedua Pelayanan Publik Terburuk di Indonesia
Selain Kota Palopo, ada Pemkab Pinrang, Bantaeng dan Pemprov Sulsel juga berhasil meraih predikat Hijau.