JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merekomendasikan agar dilakukan reformasi dalam pengelolaan dana desa.
“Salah satu rekomendasi saya, kita dalam reformasi birokrasi bukan hanya direformasi, tapi juga harus ganti mesin artinya tumpang tindih dibenahi, lebih disederhanakan, sistem yang pengantarannya didorong supaya ada check and balances juga,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dilaman Tirto.id, Rabu (9/8/2017).
Agus menerangkan tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa tiga kementerian sebenarnya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Ini Dana Desa tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahilah secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi,” ucap Agus.
Sebelumnya, KPK meminta pemerintah mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana desa. Menurut dia evaluasi perlu dilakukan karena besarnya potensi korupsi disana. KPK berharap tata kelola dana desa diperbaiki dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan.
Menurut Agus, KPK juga menerima banyak pengaduan dugaan penyelewengan dana desa. Tahun ini dana desa yang dikucurkan sebanyak Rp60 triliun untuk 74.910 desa. (Baca: Potensi Korupsi Besar, KPK Minta Dana Desa di Evaluasi)