POLITIK

KPU Lutra “Stop” Penyusunan Tahapan Pilkada Langsung

Masamba, Lagaligopos.com – Setelah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah disetujui oleh DPR pada sidang paripurna, Jumat (26/9/2014) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) terpaksa menghentikan sementara jadwal tahapan Pilkada langsung Lutra 2015.

“Kegitan di KPU Lutra saat ini sedang sibuk menyusun tahapan Pilkada Langsung, tapi dengan disahkannya UU Pilkada, otomatis kita stop sementara kegiatan tersebut sambil menunggu petunjuk tehnis (Juknis) dari KPU RI,” kata komisioner KPU Lutra, devisi Hukum, Organisasi, dan Humas, Abdul Aziz kepada Lagaligospos, Minggu (28/9/14).

Menurutnya meski kegiatan dihentikan sementara, namun rancangan jadwaltahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Lutra beserta rancangan usulan anggaran kepada pemerintah daerah telah dirampungkan pihak KPU.

“Bahkan usulan anggaran Rp 200 Juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 sudah mendapat persetujuan ,” ujarnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Aziz, pihaknya siap jika pelaksanaan Pilbup melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“UU Pilkada akan berlaku 30 hari setelah di sahkan DPR, selain itu masih banyak UU maupun PP yang terkait dengan Pilkada harus dirubah. Terkait kesiapannya yang akan menghadapi Pilkada di tiga daerah, yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul, menurut Farid juga tidak terpengaruh. Hingga saat ini, ketiga Kabupaten itu masih dipersiapkan untuk dipilih langsung oleh rakyat,” paparnya.

 

Reporter: AYI
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top